JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Polres Bojonegoro mengembalikan tiga sepeda motor kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (26/10/2026). Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus pencurian yang dilaporkan ke kepolisian.
Pengembalian kendaraan disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara tersebut.
Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan kejaksaan juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
AKBP Yenni mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, pencegahan tindak kriminal membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, termasuk melalui pelaporan apabila terjadi tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Yenni.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 untuk melaporkan kejadian maupun meminta bantuan petugas.
Salah satu korban berinisial MR, warga Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, mengapresiasi langkah Polres Bojonegoro, khususnya Satreskrim, yang menemukan dan mengembalikan sepeda motornya sekitar satu bulan setelah kejadian.
Ia mengatakan sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. MR juga menyebut pengembalian kendaraan itu tidak dipungut biaya dan berharap masyarakat tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian. (nto)