JATIMPOS.CO/PASURUAN – Polres Pasuruan menonaktifkan sementara (nonjob) sejumlah anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional, Rabu (5/8/2026).
Kebijakan itu diambil setelah meninggalnya seorang pria yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan judi online menjadi sorotan publik. Korban dilaporkan meninggal dunia tidak lama setelah proses penangkapan, sehingga memunculkan dugaan adanya tindakan penganiayaan yang kini masih didalami.
Sebagai tindak lanjut, personel Reskrim Polsek Beji yang berkaitan dengan penanganan perkara ditarik ke Polres Pasuruan dan ditempatkan dalam status nonjob selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi intervensi terhadap penyelidikan internal.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Kapolres Pasuruan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas proses pemeriksaan.
"Sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama pemeriksaan berlangsung. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan akuntabel," ujar Joko.
Ia menjelaskan, status nonjob bukan merupakan bentuk vonis ataupun sanksi terhadap personel yang diperiksa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur internal agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa mengganggu proses penyelidikan.
Selain itu, Kapolres Pasuruan telah membentuk tim internal untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa. Tim tersebut telah meminta keterangan dari seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan kasus guna memperoleh fakta secara utuh.
"Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara lengkap," katanya.
Joko menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun ketentuan hukum lainnya, institusinya akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang masih berlangsung dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, sementara hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas institusi. (shl)