JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Puluhan posisi kepala sekolah di wilayah Kabupaten Madiun hingga saat ini masih kosong. Kekosongan tersebut terjadi di berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun mencatat, total ada 97 kursi kepala sekolah yang masih belum memiliki kepala sekolah definitif, di antaranya 90 posisi kepala SD dan tujuh kepala SMP.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Mochamad Hasan mengatakan, kekosongan puluhan kepala sekolah tersebut sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) untuk menjaga kelangsungan operasional pendidikan.

Sebagian besar kekosongan kepala sekolah itu, menurut Hasan disebabkan oleh para kepala sekolah yang memasuki masa purna tugas.

Menurutnya, proses pengisian posisi kepala sekolah yang kosong tersebut masih menunggu keputusan dari Bupati Madiun. Mengacu pada standar nasional, ada beberapa kriteria calon kepala sekolah, di antaranya memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, sertifikat pendidik, serta sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS) atau status sebagai Guru Penggerak.

"Kami tengah menyiapkan proses pengisian melalui seleksi calon kepala sekolah. Tahapan seleksi ini tetap mengacu pada ketentuan dan kualifikasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Hasan.

Sedangkan secara administratif juga diperlukan dokumen seperti surat rekomendasi, fotokopi ijazah, sertifikat pendidik, hingga surat keterangan sehat.

Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah akan segera dilakukan jika sudah mendapat persetujuan secara regulasi.

“Kami optimistis tidak kekurangan tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan, termasuk yang sudah bersertifikasi,” kata Hari Wuryanto pada Jum'at (2/5/2025).

Menurutnya, saat ini Pemkab Madiun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Sedangkan pengisian jabatan kepala sekolah kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan penempatan sejumlah posisi fungsional lain yang juga masih kosong di lingkup Pemkab Madiun. Sehingga, penunjukan pelaksana tugas untuk sementara waktu dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.

“Yang terpenting, jangan sampai kekosongan jabatan ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan,” pungkasnya. (jum).