JATIMPOS.CO/JOMBANG – Lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Senin (31/8/2026) dini hari.
Lima nama tersebut ditetapkan setelah pimpinan sidang melakukan tabulasi aspirasi Muktamirin dan pemeriksaan persyaratan administratif sesuai tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Muktamar ke-35 NU.
Pimpinan Sidang Prof. Drs. H. Ganefri, Ph.D. mengatakan, peserta dengan perolehan suara tertinggi terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan seluruh persyaratan pencalonan terpenuhi.
"Nanti sekretariat akan mengurutkan dari yang memperoleh suara teratas sampai terendah, dan kita akan meneliti apakah aspirasi yang disampaikan oleh Muktamirin ini memenuhi syarat sesuai dengan tata tertib pemilihan Rais 'Aam dan Ketua Umum Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-35 NU 2026 ini," ujarnya.
Berdasarkan hasil tabulasi, berikut 10 nama dengan perolehan aspirasi terbanyak:
1. KH Abdul Hakim Mahfudz — 472 suara
2. KH Zulfa Mustofa — 262 suara
3. KH Abdussalam Sochib — 261 suara
4. KH Yahya Cholil Staquf — 258 suara
5. KH Nusron Wahid — 207 suara
6. KH M. Yusuf Chudlori — 176 suara
7. KH Saifullah Yusuf — 174 suara
8. KH Abdul Ghofar Rozin — 155 suara
9. KH Gudfan Arif — 108 suara
10. KH Kamaruddin Amin — 104 suara
Dari hasil pemeriksaan persyaratan tersebut, lima nama yang kemudian disetujui Muktamirin untuk diajukan kepada Rais Aam adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofur Rozin.
Prof Ganefri menjelaskan, kelima nama itu selanjutnya akan dimintakan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum dibawa ke tahapan musyawarah AHWA.
"Dan yang kita ajukan secara resmi ke AHWA dan Rais 'Aam adalah yang memenuhi syarat," katanya.
Sejumlah nama dengan perolehan aspirasi lebih tinggi tidak masuk dalam lima nama yang diajukan setelah pemeriksaan persyaratan.
KH Nusron Wahid dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena menjabat sebagai menteri yang dipandang sebagai jabatan politik sesuai ketentuan tata tertib pemilihan.
Sementara KH M. Yusuf Khudlori dinyatakan belum memenuhi persyaratan karena, berdasarkan catatan panitia, pernah menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.
Adapun KH Saifullah Yusuf juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena menduduki jabatan politik sebagai menteri.
Dengan demikian, KH Abdul Ghofur Rozin yang berada pada urutan kedelapan hasil tabulasi dengan 155 suara masuk dalam lima nama yang memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada Rais Aam.
Prof Ganefri mengatakan kelima nama tersebut juga telah menyatakan kesediaan untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.
"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada Rais 'Aam untuk mendapatkan izin tertulis?" tanya Prof Ganefri yang kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang.
Setelah itu, pimpinan sidang menskors persidangan hingga pukul 05.00 WIB untuk berkomunikasi dengan anggota AHWA dan menunggu proses persetujuan Rais Aam.
Tahapan berikutnya adalah musyawarah AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031. (zen)