JATIMPOS.CO//MOJOKERTO - Penyesalan datang setelah berhadapan dengan hukum. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, tak kuasa menahan tangis saat diamankan polisi. Ia mengaku menyesali perbuatannya, terlebih ketika harus menghadapi persoalan keluarga, termasuk istri yang sedang sakit dan kebutuhan biaya sekolah anak.

Di balik momen emosional tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda CRF milik seorang pekerja di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria berinisial RK (35) dan MAR (21).

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna putih hitam di area parkir luar PT Indoworld lantaran tempat parkir di dalam perusahaan sudah penuh.

Namun, saat pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ngoro untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya ditangkap di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro.

Proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian. Ketika petugas memeriksa salah satu terduga pelaku, seorang lainnya berusaha kabur dengan melompati tembok pembatas toko. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengungkapkan penyesalannya hingga menangis di hadapan petugas. Ia mengaku sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi telah diberhentikan dari pekerjaannya. Sementara itu, istrinya sedang sakit dan ia masih harus memikirkan biaya pendidikan anaknya.

Kondisi keluarga tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangannya kepada polisi. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk memanipulasi kunci kontak, kunci palsu, perangkat magnet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.

Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, S.H., M.H., melalui jajaran Polsek Ngoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan kedua terduga pelaku, sekaligus mendalami barang bukti yang telah disita.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan, pemilihan lokasi parkir yang aman, serta keberadaan CCTV dapat menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

Di balik tangis dan penyesalan yang muncul saat penangkapan, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan, terutama di kawasan industri yang memiliki mobilitas pekerja dan kendaraan cukup tinggi. (din)