JATIMPOS.CO//MOJOKERTO - DPRD bersama Bupati Mojokerto menyepakati pencabutan empat peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Langkah deregulasi ini diharapkan mampu memangkas tumpang tindih aturan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mojokerto Hj. Ayni Zuroh serta dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/10/2026).
Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menegaskan, penataan regulasi menjadi langkah penting agar aturan daerah lebih efektif, tepat sasaran, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Menurutnya, penerbitan regulasi yang tidak diimbangi evaluasi secara berkala berpotensi menimbulkan hyper-regulation atau regulasi berlebihan. Kondisi tersebut dapat memicu tumpang tindih pengaturan hingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
"Semangat yang tinggi dalam menerbitkan regulasi sering kali memicu fenomena regulasi yang berlebihan. Banyaknya peraturan daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan," ujar Gus Barra.
Ia menjelaskan, pencabutan Perda yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih sederhana dan efektif. Dengan demikian, regulasi yang tetap berlaku diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan arah pembangunan daerah.
Gus Barra menambahkan, evaluasi dan penyederhanaan aturan bukan sekadar mengurangi jumlah regulasi, melainkan memastikan setiap kebijakan memiliki relevansi dan dapat diterapkan secara optimal.
"Oleh karena itu, langkah deregulasi melalui pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sebuah langkah yang sangat krusial. Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif," tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh sembilan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN, menyatakan persetujuan terhadap pencabutan empat Perda.
Keempat regulasi tersebut meliputi Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Perda tentang Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), serta Perda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Persetujuan seluruh fraksi tersebut menjadi landasan bagi penetapan kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif melalui penandatanganan berita acara oleh Bupati Mojokerto dan pimpinan DPRD.
Gus Barra menegaskan, penataan regulasi harus mampu mencegah terjadinya overlapping atau tumpang tindih aturan yang mengatur objek maupun kewenangan serupa. Menurutnya, keselarasan regulasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pemangku kepentingan.
"Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi. Demikian, kepastian hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan secara maksimal bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan terkait," tandasnya.
Selain persetujuan pencabutan empat Perda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Raperda tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta 50 undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. (din)