JATIMPOS.CO/JOMBANG – Pelarian sopir dump truk yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, akhirnya berakhir.

Setelah empat hari menghilang, pria berinisial SR (43) mendatangi Polsek Ngoro dan menyerahkan diri kepada polisi didampingi istrinya. 

SR diduga sebagai pengemudi dump truk bernomor polisi S 8986 UT yang menabrak sepeda motor Honda Megapro milik Jen Fauzi (35), warga Desa Badang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka berat yang dideritanya. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Nurul Iman, menjelaskan tersangka menyerahkan diri ke Polsek Ngoro pada Kamis (16/7/2026). Setelah itu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan membawa yang bersangkutan ke Satlantas Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan dump truk yang digunakan saat kecelakaan. Kendaraan tersebut sempat disembunyikan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula ketika dump truk melaju dari arah barat menuju timur. Saat berusaha mendahului kendaraan di depannya, truk diduga mengambil jalur terlalu ke kanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan. Alih-alih berhenti memberikan pertolongan, pengemudi justru melarikan diri dari lokasi kejadian. 

Selama pelarian, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kecelakaan. Jejak kendaraan yang sempat beredar di media sosial turut membantu petugas mengidentifikasi pelaku dan truk yang digunakan. 

Dalam pemeriksaan, SR mengaku memutuskan menyerahkan diri karena dihantui rasa bersalah dan ketakutan setelah mengetahui korban meninggal dunia. Bahkan, pelaku mengaku mengenal korban karena sama-sama bekerja sebagai sopir dan tinggal di desa yang sama. 

Kini SR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tindakan meninggalkan korban setelah kecelakaan. (her)