JATIMPOS.CO/PASURUAN – Polres Pasuruan Kota mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan seorang anggota komplotan lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat, Selasa siang (30/6/2026). 

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang diterima Polsek Keboncandi dan Polsek Grati. Kedua aksi berlangsung di Jalan Persawahan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, pada 28 Maret 2025, serta di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, pada 7 April 2025. 

Polisi menetapkan S (34) dan S.U (37), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. Sementara M.I. (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diduga ikut terlibat dan hingga kini masih dalam pengejaran. 

Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku membuntuti korban sebelum memepet kendaraan di jalan yang sepi. Dengan menenteng sebilah celurit, komplotan itu mengancam korban, menendangnya hingga terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor beserta tas milik korban. 

Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka S di Desa Trewung, Kecamatan Grati, pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan S.U. di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, beberapa jam setelah penangkapan pertama. 

Saat menjalani pengembangan perkara, tersangka S diduga berusaha melawan petugas ketika diminta menunjukkan lokasi kejadian lainnya. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengendalikan situasi. 

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam tahun 2014, fotokopi BPKB Honda Vario 125, sebilah celurit, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A54 5G warna putih, serta dus telepon seluler yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. 

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan. 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Titus. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut. 

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan DPO atau memiliki informasi yang dapat membantu penyidikan. Partisipasi masyarakat  sangat penting dalam mendukung pengungkapan kasus ini secara tuntas," ujarnya. (shl)