JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Sebanyak 150 warga penerima Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026 mendapatkan pembekalan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan menjelang pelaksanaan renovasi rumah yang dijadwalkan dimulai pada Juli 2026.
Pembekalan tersebut bertujuan memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai ketentuan sehingga mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Dalam kegiatan yang digelar Selasa (30/6/2026), petugas Perkim memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, penggunaan anggaran, pengadaan material bangunan, hingga tata cara pertanggungjawaban administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Perkim juga menggelar rapat koordinasi dengan pemilik toko bahan bangunan se-Kota Pasuruan guna memastikan ketersediaan material sesuai standar teknis.
Pemerintah Kota Pasuruan mengalokasikan anggaran Rp2,6 miliar dari APBD Tahun 2026 untuk merehabilitasi 150 rumah warga. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp17,5 juta yang digunakan untuk pembelian material dan pembayaran upah tukang sesuai ketentuan program.
Dalam rapat tersebut, Perkim membahas standar mutu bahan bangunan, kesesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), mekanisme distribusi material, serta jadwal pengiriman bertahap agar proses pembangunan tidak mengalami hambatan.
Selain itu, toko penyedia material diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening usaha, hingga sarana distribusi. Seluruh transaksi juga harus dilengkapi nota, kwitansi, dan dokumentasi pengiriman sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan, Akung Novajanto, mengatakan pembekalan kepada penerima manfaat dan penyedia material menjadi langkah penting agar pelaksanaan RTLH berjalan tepat sasaran dan menghasilkan rumah yang lebih layak huni.
"Hal ini penting agar dana stimulan yang diterima masyarakat maupun yang dikelola kelompok masyarakat dapat menghasilkan volume material yang maksimal dengan kualitas yang sesuai standar," kata Akung.
Ia menegaskan seluruh anggaran yang diterima masyarakat harus dimanfaatkan secara optimal sesuai tingkat kerusakan rumah. Menurutnya, program RTLH tidak hanya berorientasi pada perbaikan bangunan, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penghuni.
"Prinsipnya, dana yang sudah dialokasikan baik untuk material maupun upah tukang harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Yang terpenting rumah menjadi lebih layak huni, tidak bocor saat hujan, nyaman saat cuaca panas, dan seluruh pekerjaan mengikuti ketentuan teknis," tegasnya.
Salah seorang penerima manfaat RTLH, Sumiati, warga Bugul kidul mengaku terbantu dengan pengarahan yang diberikan petugas Perkim. Menurutnya, penjelasan tersebut membuat warga lebih memahami tahapan pelaksanaan program dan penggunaan bantuan yang diterima.
"Kami jadi mengerti bagaimana menggunakan bantuan sesuai aturan dan memilih material yang sudah ditentukan. Harapannya, rumah kami bisa segera diperbaiki sehingga lebih aman dan nyaman untuk keluarga," ujarnya. (shl)