JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pamekasan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Proppo dan mengamankan tiga orang tersangka dalam satu operasi penggerebekan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 54,44 gram serta uang tunai Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan dua pria berinisial MKS (29) dan AK (47) yang kedapatan menguasai sabu seberat sekitar 1,64 gram. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J (54).

"Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari Saudara J yang diduga berperan sebagai penyedia atau pengedar," ujar AKP Suyanto.

Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan J yang merupakan pemilik rumah sekaligus seorang petani. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat mencapai sekitar 52,8 gram yang diduga siap diedarkan.

Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Untuk MKS dan AK yang diduga sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat dengan pasal peredaran narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Suyanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda di Kabupaten Pamekasan," pungkasnya. (did).