JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Kepolisian Resor (Polres) Madiun memusnahkan ribuan liter minuman keras serta ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil Operasi Pekat Semeru 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lapangan Tri Brata Polres Madiun, Kamis (12/3/2026).

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan Operasi Pekat Semeru 2026 digelar selama dua pekan, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.

“Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 67 orang tersangka,” ujar AKBP Kemas saat konferensi pers.

Ia menjelaskan, kasus yang paling dominan dalam operasi tersebut adalah peredaran minuman keras ilegal.

“Untuk kasus miras terdapat 58 kasus dengan 58 orang pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.195,6 liter miras jenis arak jowo yang dikemas dalam berbagai wadah,” katanya.

Selain miras, Polisi juga mengungkap sejumlah kasus lain, di antaranya enam kasus perjudian dengan enam tersangka yang kedapatan bermain judi slot secara daring menggunakan telepon genggam.

Kemudian satu kasus premanisme dengan dua tersangka terkait perusakan serta pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit. Polisi juga mengungkap satu kasus narkotika dengan satu tersangka beserta barang bukti sabu-sabu.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Madiun turut memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, yakni 1.195,6 liter miras jenis arak jowo, 8,46 gram sabu-sabu, serta 267 knalpot brong hasil penindakan operasi lalu lintas sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Ia juga menjelaskan, ribuan liter miras tersebut merupakan hasil pengungkapan gabungan antara Polres Madiun dan jajaran polsek di wilayah hukumnya.

“Ini gabungan dari Polres dan 14 polsek yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. Barang bukti kita amankan dari berbagai tempat, seperti warung-warung maupun distributor yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Menurut dia, operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang momentum Idul Fitri.

Ia menambahkan, peredaran miras menjadi salah satu perhatian utama karena kerap memicu tindak kriminal maupun perkelahian di masyarakat.

“Karena miras ini sering menjadi pemicu perkelahian maupun tindak pidana lain yang fatal, maka kami lakukan penindakan dan pemusnahan,” katanya.

Selain itu, pemusnahan knalpot brong juga dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan ketertiban masyarakat menjelang malam takbiran.

“Harapannya wilayah Kabupaten Madiun tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

Sementara itu, para tersangka kasus miras diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan kasus perjudian, narkoba, dan premanisme masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. (jum).