JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkap dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 84,3 gram dalam Operasi Pekat Semeru 2026.

Penangkapan dilakukan Sabtu (7/3/2026) pukul 05.00 WIB di gudang rumah wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua tersangka berinisial IF (31) dan RKH (39). Diketahui residivis kasus serupa.

Selain barang bukti sabu ada plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di atas kedua tersangka.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok sabu yang saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial “C” yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya. (din)