JATIMPOS.CO/TUBAN – Masyarakat Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dihebohkan aksi penganiayaan yang berujung maut. Korban berinisial H tewas di tangan temannya setelah terjadi cekcok di warung desa setempat. Peristiwa terjadi pada Senin (3/11/2025) pukul 16.30 WIB.
Keterangan Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, korban berusia 43 tahun dalam pengaruh minuman keras mendatangi ketiga pelaku berinisial AA (26), S (30) dan ABH (17) di warung. Adu mulut pun terjadi antara korban dengan pelaku berinisial AA yang tak lain adalah tetangga. Ketegangan berlanjut, korban menarik baju pelaku hingga robek. Tidak terima, AA membalas pukulan ke wajah korban.
Sontak dua pelaku lainnya (S dan ABH) membantu temannya. Percekcokan berubah menjadi kekerasan fisik. Ketiga pelaku memukul dengan tangan kosong di bagian dada hingga menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.
"Pelaku AA sempat mengantar korban kerumah, namun kondisinya sudah meninggal," kata Siswanto dalam katerangan rilisnya, di Mapolres Tuban, Rabu (4/11/2025).
Siswanto mengatakan selepas kejadian, polisi langsung menangkap pelaku AA dan ABH. Sementara S sehari setelah kejadian menyerahkan diri ke Polsek Palang didampingi kepala desa setempat.
Ketiga pelaku terancam pasal 170 (2) huruf 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Polisi masih mendalami latar belakang perkara ini. Keterangan dari berbagai pihak terus dikumpulkan untuk mengetahui asbabun nuzul peristiwa maut ini. Dalam pesannya, polisi menyesalkan peristiwa ini. Diharapkan peristiwa serupa tidak terjadi. Ada beragam cara menyelesaikan persoalan dengan bijak. (min)