JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Pengelolaan air irigasi di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diperkuat dengan pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tirto Agung. Organisasi tersebut menjadi wadah petani untuk mengatur pemanfaatan air, menjaga jaringan irigasi, dan memperkuat kerja sama dalam mendukung ketahanan pangan.
Pembentukan kepengurusan P3A berlangsung di Kelurahan Krapyakrejo, Senin (2/11/2026) malam. Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah kelurahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Dinas Pertanian Kota Pasuruan, serta petani pemakai air.
Kegiatan mengusung tema “Bersama Kuatkan Aksi, Hidupkan Peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)”. Sinergi pemerintah dan petani menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan irigasi yang tertib dan berkelanjutan.
Lurah Krapyakrejo Bayu Wika Permana, S.AB., mengatakan keberadaan P3A diharapkan mampu memperkuat komunikasi dan gotong royong antarpetani dalam mengelola air irigasi pertanian di Krapyakrejo.
“P3A harus menjadi wadah bersama bagi petani untuk mengatur pemanfaatan air secara adil, menjaga saluran irigasi, dan menyelesaikan persoalan pengairan melalui musyawarah,” ujar Bayu.
Pemerintah Kelurahan Krapyakrejo, lanjutnya, akan berperan sebagai fasilitator dalam pendataan petani, pertemuan dan musyawarah, koordinasi dengan perangkat daerah, serta pembinaan dan pemberdayaan anggota P3A.
Sementara itu, Kadar Usman, ST., dari Bidang Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD) Dinas PUPR, menyampaikan bahwa pengelolaan irigasi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan petani diperlukan agar pembagian air dan pemeliharaan jaringan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
“P3A memiliki peran dalam mengatur pemanfaatan air, menjaga kondisi saluran, sekaligus menjadi penghubung antara petani dengan pemerintah,” katanya.
Narasumber kegiatan pembentukan P3A Provinsi Jawa Timur, Mustakim, ST., MM., MT., menilai kepengurusan yang telah terbentuk harus segera diikuti program kerja yang jelas dan partisipasi seluruh anggota.
Menurutnya, P3A memiliki fungsi sosial, pengelolaan, pemeliharaan, koordinasi, serta pemberdayaan. Fungsi tersebut menjadi dasar bagi petani untuk mengelola irigasi secara mandiri dan bertanggung jawab.
Kepengurusan P3A Tirto Agung dipilih melalui musyawarah dengan susunan Ketua Mokhamad Yasin, Wakil Ketua Mas’ud, Sekretaris I Basrowi, Sekretaris II M. Kliwon, Bendahara I Subandi, Bendahara II Achmad Kusaeri, Pelaksana Teknis I Muh. Muhtar, dan Pelaksana Teknis II Mukhamad Asnan.
Program kerja yang disiapkan meliputi pendataan petani, pendataan saluran irigasi, pengaturan pembagian air, kerja bakti saluran, musyawarah rutin, serta koordinasi dengan dinas terkait. Langkah tersebut diarahkan untuk mengetahui kondisi jaringan, menjaga kelancaran aliran, dan mencegah persoalan antarpetani akibat pemanfaatan air.
Pembentukan P3A juga diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan dan kemandirian petani. Selain menjaga jaringan irigasi, organisasi tersebut memiliki fungsi koordinasi dalam menyampaikan kebutuhan petani kepada pemerintah maupun instansi terkait.
Pembentukan P3A Tirto Agung berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan P3A. Ketentuan lainnya mengacu pada Permen PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 dan Permentan Nomor 79/Permentan/OT.140/12/2012.
Mustakim menegaskan, keberadaan P3A harus memberikan manfaat nyata bagi petani, terutama dalam memastikan pengelolaan air berlangsung tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Keberhasilan P3A tidak hanya ditentukan oleh terbentuknya kepengurusan, tetapi juga oleh komitmen, partisipasi, dan tanggung jawab seluruh anggota. Kalau semua berjalan bersama, pengelolaan irigasi akan lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan petani,” pungkasnya. (shl)