JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Penanganan laporan dugaan sengketa lahan yang berlangsung sejak 2016 tanpa kepastian hukum kembali dipersoalkan. Munif (60), ahli waris lahan Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, mengajukan praperadilan kedua terhadap Polda Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Selasa (3/11/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah laporan yang berjalan sekitar 10 tahun dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan maupun status perkara.

Kini, Munif didampingi kuasa hukum, Arce Sagitarius. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan transparansi penanganan laporan serta hak pelapor memperoleh kepastian hukum.

“Selama 10 tahun, sejak 2016 hingga 2026, Pak Munif belum memperoleh kepastian atas laporan yang disampaikan. Padahal, setiap masyarakat yang melapor berhak mendapatkan kejelasan penanganan perkara,” ujar Arce.

Menurut Arce, kepolisian harus memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan unsur pidana, perkara harus diproses sesuai ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia.

“Apabila unsur pidananya terpenuhi, kami berharap perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, harus ada keputusan resmi agar pelapor tidak terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Dalam persidangan lanjutan, pihak pemohon juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah termohon. Termohon I, yakni Kapolda Jawa Timur, serta pihak Kapolri disebut tidak hadir dalam panggilan sidang pertama dan kedua.

Meski demikian, perwakilan turut termohon dari jajaran kepolisian tetap menghadiri persidangan. Pemohon juga telah menyerahkan dokumen replik kepada majelis hakim sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara.

Arce menjelaskan, praperadilan yang diajukan kliennya berfokus pada penanganan laporan kepolisian, bukan mencampuradukkan proses tersebut dengan gugatan perdata mengenai objek lahan.

“Sekitar 19 orang tercatat mengajukan gugatan melalui jalur perdata. Sementara praperadilan ini secara khusus mempersoalkan penanganan laporan kepolisian atas nama Pak Munif. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim,” jelas Arce.

Munif mengatakan dirinya berharap pendampingan kuasa hukum yang baru dapat membantu memperjuangkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan sejak 2016.

“Saya sudah menunggu cukup lama. Harapan saya sederhana, perkara ini mendapat kejelasan dan tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ungkap Munif.

Ia juga menyatakan menghormati seluruh proses persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.

“Saya berharap mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan harus menunggu bertahun-tahun tanpa jawaban,” pungkas Munif. (shl)