JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar uji publik terkait review Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Uji publik tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi aturan yang selama ini dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso, Mulyadi, mengatakan pembahasan dalam uji publik tersebut berfokus pada pemanfaatan lahan LP2B untuk sejumlah kepentingan yang diperbolehkan berdasarkan aturan.
" Poin yang diuji ini terkait dengan pemanfaatan LP2B, baik itu untuk kepentingan proyek strategis nasional, untuk kepentingan umum, maupun untuk kepentingan sosial," kata Mulyadi usai rapat di aula Dinas Pertanian, Kamis (13/8/2026).
Uji publik tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan anggota DPRD Bondowoso. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam penyempurnaan regulasi sebelum proses pembahasan lebih lanjut.
Menurut Mulyadi, revisi aturan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Pemerintah daerah tidak ingin aturan mengenai LP2B justru menjadi hambatan bagi pembangunan di Bondowoso.
" Sebisa mungkin bagaimana pembangunan ini bisa bergerak, tidak terbatas di situ. Tetapi juga tidak mengurangi tentang keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujarnya.
Mulyadi menegaskan, perlindungan terhadap lahan pertanian tetap menjadi prioritas. Sebab, keberadaan lahan pertanian berkaitan langsung dengan ketahanan pangan daerah.
" Yang pertama harus bisa mempertahankan keberadaan lahan pertanian terkait dengan ketahanan pangan kita. Itu yang utama," katanya.
Ia menjelaskan, Perda LP2B nantinya menjadi salah satu instrumen regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sementara mengenai konsekuensi terhadap pelanggaran, ketentuannya telah diatur dalam regulasi tersebut.
Di sisi lain, persoalan lahan milik pribadi juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam uji publik. Mulyadi menyebut status kepemilikan pribadi tidak serta-merta membuat pemilik dapat menggunakan lahan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang dan aturan yang berlaku.
" Semua kan diatur oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Bumi, air, tanah, udara diatur oleh negara," jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, mengatakan revisi Perda LP2B dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai masih menimbulkan persoalan di lapangan. Salah satunya adalah masyarakat yang mengalami kesulitan ketika hendak membangun di atas tanah milik sendiri.
Menurut Andi, persoalan tersebut muncul ketika lahan pribadi ternyata masuk dalam kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Kondisi itu membuat masyarakat tidak dapat menggunakan lahannya secara bebas untuk pembangunan meskipun secara kepemilikan merupakan tanah pribadi.
" Kalau itu masuk tanah sawah yang dilindungi, pemerintah daerah punya aturan yang jelas, meskipun itu tanah pribadi tidak boleh dibangun sembarangan," kata Andi.
Karena itu, pemerintah daerah melalui revisi perda melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan yang dapat digunakan untuk pembangunan maupun kawasan yang harus tetap dilindungi.
Andi mengatakan pemetaan tersebut telah dituangkan dalam peta digital dan akan disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta dikonsultasikan dengan kementerian terkait. Namun, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi bagian penting dari revisi tersebut.
" Pemerintah tetap menargetkan sekitar 87,10 persen sawah di Kabupaten Bondowoso masuk dalam kawasan lahan sawah yang dilindungi, " Pungkasnya. (Eko)