JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Pemerintah Kota Pasuruan bersama aparat kepolisian dan pemangku kepentingan terkait menyoroti maraknya operasional becak bermotor (bentor) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Panggungrejo, Jumat (5/6/2026).

Pertemuan yang melibatkan DPRD Kota Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, unsur kecamatan dan kelurahan itu membahas berbagai persoalan transportasi yang berdampak terhadap keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan di wilayah kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto, menjelaskan forum tersebut menjadi sarana koordinasi lintas sektor untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah penyelesaian terhadap berbagai persoalan lalu lintas yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, keberadaan bentor tidak dapat dilepaskan dari aspek sosial ekonomi karena menjadi sumber penghasilan sebagian warga. Namun demikian, faktor keselamatan pengguna jalan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

"Hasil pembahasan ini akan kami tindak lanjuti melalui pendataan, sosialisasi, serta koordinasi bersama kepolisian dan pemerintah wilayah. Tujuannya agar diperoleh kebijakan yang tepat, terukur, dan dapat diterima semua pihak," ujar Andriyanto.

Ia menambahkan, sejumlah usulan lain yang muncul dalam forum juga akan menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari peningkatan fasilitas keselamatan jalan, pemasangan kamera pengawas, rekayasa arus kendaraan hingga penanganan titik rawan kemacetan.

Dalam forum tersebut, bentor menjadi perhatian khusus karena kendaraan hasil modifikasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian, operasionalnya masih ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Pasuruan.

Selain itu, peserta rapat turut menyoroti dampak pengalihan arus di sekitar proyek Jembatan Bokwedi, penggunaan badan jalan yang tidak semestinya, aktivitas pedagang kaki lima di area tertentu, serta keterbatasan sarana keselamatan seperti rambu, marka, dan pagar pengaman.

Pembahasan juga mencakup penataan angkutan umum dan becak wisata, termasuk langkah penertiban pengamen serta pengemis yang kerap berada di persimpangan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Sejumlah peserta mengusulkan penambahan CCTV pada lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan. Beberapa simpang yang sering mengalami kepadatan kendaraan juga dinilai perlu menerapkan pengaturan lampu lalu lintas dua fase untuk mengurangi antrean.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kota Pasuruan, Ilham Wibisono, menilai penanganan bentor harus mempertimbangkan dua sisi sekaligus, yakni kepastian hukum dan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, solusi yang diambil perlu tetap memberikan ruang bagi warga yang menggantungkan mata pencaharian dari kendaraan tersebut.

"Pendekatan yang manusiawi perlu dikedepankan. Salah satu alternatif yang dapat dikaji adalah pembatasan wilayah operasional atau pemanfaatannya sebagai angkutan wisata dengan pengawasan yang jelas," kata Ilham.

Sementara itu, Camat Panggungrejo Iman Hidayat mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2025 tidak memberikan legalitas bagi bentor sebagai sarana angkutan orang maupun barang. Karena itu, keberadaannya di wilayah perkotaan perlu ditata secara tegas agar tidak memicu gangguan ketertiban dan konflik antarpengguna jalan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Mahfudz, meminta pemerintah tidak hanya berorientasi pada pelarangan. Ia menegaskan masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan yang akan diterapkan sehingga persoalan serupa tidak terus berulang dari tahun ke tahun.

"Kita harus menegakkan aturan secara konsisten, tetapi pada saat yang sama pemerintah wajib menyiapkan solusi yang jelas. Kesepakatan mengenai batas wilayah operasi dan mekanisme pengawasannya harus segera dirumuskan," ujarnya.

Kepala Bagian Operasi Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftahul, menegaskan pihak kepolisian selama ini telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Namun, setelah proses hukum selesai, sebagian kendaraan tersebut kembali beroperasi di jalan raya.

"Dari aspek keselamatan, bentor tidak melalui uji kelayakan dan tidak memiliki standar keamanan yang memadai. Karena itu diperlukan regulasi yang lebih kuat serta dukungan seluruh pihak agar penanganannya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan," tegasnya. (shl)