JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerima audiensi dari Persatuan Kepala Desa (Perkasa) tentang layanan kesehatan. Pasalnya belakangan dikeluhkan masyarakat lantaran perubahan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas turun menjadi Non Prioritas.

 Audiensi tersebut disambut langsung oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Sukriyanto, di Peringgitan Dalam, Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, Senin (27/10/2025). 

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman mengatakan, bahwa Pemkab saat ini tengah berjuang untuk bisa kembali meraih status UHC Prioritas. Langkah ini menjadi komitmen Bupati Kholil, untuk memastikan seluruh warga mendapat pelayanan kesehatan gratis secara menyeluruh. 

“Kami akan berjuang untuk kembali ke status UHC Prioritas. Namun, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti capaian kepesertaan minimal 98 persen dan termasuk harus melunasi utang sebesar 41 miliar ke BPJS,” tuturnya. 

Menurutnya, persentase kepesertaan BPJS menjadi indikator utama untuk mendapatkan kembali status tersebut. Karena itu, Pemkab Pamekasan mendorong warga yang tidak tergolong miskin untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri. 

“Untuk bisa memenuhi angka 98 persen, kami mengajak masyarakat yang mampu untuk tetap ikut dalam kepesertaan mandiri,” imbuhnya. 

Selain itu, Pemkab juga menargetkan tingkat keaktifan peserta mencapai 97 persen dari total kepesertaan BPJS. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. 

“Jika semua target itu terpenuhi, insyaallah kita semua akan kembali merasakan status UHC Prioritas di Kabupaten Pamekasan,” tegas Bupati. 

Namun, tantangan yang dihadapi tidak kecil. Salah satunya adalah tunggakan iuran pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp41 miliar. 

"Pemerintah berkomitmen mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut agar tidak menghambat pencapaian UHC. 

Langkah strategis ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Pemkab Pamekasan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat," tutupnya. 

Terpisah, Sekretaris Perkasa Pamekasan, Moh. Tamyis, menyatakan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menekankan agar dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang data BPJS, terutama untuk memastikan siapa saja yang masuk BPJS Mandiri dan BPJS Ketenagakerjaan.  

"Ini penting agar pembayaran untuk UHC Prioritas tidak bocor dan tepat sasaran,” tegas Tamyis. 

Selain itu, Perkasa juga menyoroti persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan bagi warga miskin penerima bantuan. 

“Kami berharap pemerintah memperhatikan validasi DTSEN agar warga yang tidak mampu bisa masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5, sehingga mereka benar-benar mendapat jaminan kesehatan dari program UHC," pungkasnya. (did)