JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso yang semula direncanakan berlangsung pada November 2025, resmi ditunda. Keputusan ini diambil menyusul belum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi 4 DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyampaikan bahwa meskipun anggaran Pilkades telah disiapkan dalam APBD 2024, namun ketidakpastian regulasi menjadi alasan utama penundaan.
Menurutnya, Pemkab dan DPRD Bondowoso telah memulai tahapan pelaksanaan dengan membentuk panitia khusus (pansus) terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Langkah ini menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala desa.
Namun, di tengah proses, muncul arahan dari pemerintah pusat agar daerah menunggu terbitnya Perpu atau keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Pilkades serentak.
"Proses di daerah sudah berjalan, tetapi kemudian ada informasi agar seluruh daerah menunggu regulasi pusat. Artinya, belum ada lampu hijau untuk melaksanakan Pilkades tahun ini," Kata Abdul Majid, Jum'at (27/06/2025).
Ia mengakui, waktu persiapan Pilkades idealnya minimal enam bulan. Saat ini sudah memasuki akhir Juni, sehingga secara teknis semakin sulit untuk mengejar pelaksanaan pada bulan November.
"Kita sudah hampir masuk bulan Juli. Kalau regulasinya belum turun, maka secara otomatis kita kehabisan waktu persiapan yang ideal," tegas Majid yang juga Legislator Partai Gerindra.
Meski ada kemungkinan waktu persiapan dipersingkat menjadi empat bulan, namun hal itu hanya bisa dilakukan jika regulasi dari pusat segera diterbitkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPRD dan Pemkab Bondowoso sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak 2025 sampai ada kepastian regulasi dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Daripada terburu-buru dan berisiko secara hukum, kami putuskan untuk menunda sambil menunggu kejelasan dari pusat. Kita ingin hasil Pilkades tidak hanya menghasilkan pemenang, tapi juga pemimpin yang siap membangun desanya," ujar Majid.
Meski Pilkades ditunda, proses pansus tetap berjalan. DPRD masih memiliki agenda konsultasi terakhir dengan biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mematangkan langkah ke depan.
Abdul Majid menyatakan, komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur juga terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan teknis dan hukum.
Rencana awalnya, Pilkades serentak akan digelar di 21 desa di Bondowoso. Sementara itu, ada 5 desa lain yang masuk dalam daftar pengisian kepala desa antar waktu (PAW).
Dengan belum turunnya Perpu ataupun regulasi dari Mendagri, maka baik Pilkades serentak maupun pengisian PAW kemungkinan besar akan mengalami penundaan.
Majid meminta masyarakat desa untuk bersabar dan tidak terprovokasi dengan informasi yang simpang siur. Ia menekankan bahwa keputusan ini semata demi menjamin legalitas dan kualitas demokrasi desa.
Asisten 1 Pemkab Bondowoso, H. Imron mengatakan hal yang sama tentang pelaksanaan pilkades, bahwa akan ditunda ke 2026 mengingat PP belum turun.
"Ya betul, " Singkat Imron saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp.
Sementara untuk langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah menyesuaikan dengan roadmap yang sudah dibuat oleh Pemkab melalui DPMD.
"Tentunya menyesuaikan setelah PP nya turun sehingga pada tahun 2026 nanti bisa kita mulai tahapan-tahapan nya sejak awal tahun 2026 setelah PP sudah turun, " Pungkasnya. (Eko)