JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencatatkan capaian dalam pelestarian kekayaan hayati lokal. Produk unggulan daerah berupa cabe jamu atau cabe jawa resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) nasional.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 3 Maret 2024. Produk Cabe Jamu Sumenep kini tercatat dengan nomor PIG3520240000024.
“Alhamdulillah, cabe jamu sudah resmi tercatat sebagai potensi khas Sumenep. Ini adalah milik komunal masyarakat Sumenep,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, di ruang kerjanya pada Rabu (25/6) kemarin.
Cabe jamu dikenal luas sebagai tanaman herbal asli Nusantara yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Komoditas ini banyak digunakan dalam industri jamu, kosmetik berbahan herbal, serta kuliner. Kandungan piperin, minyak atsiri, dan oleoresin yang tinggi membuat cabe jamu asal Sumenep dinilai memiliki kualitas unggul dibandingkan produk dari daerah lain.
“Sumenep saat ini merupakan sentra budidaya cabe jamu terbesar di Madura. Lebih dari separuh lahan tanaman ini berada di Sumenep,” jelas Chainur.
Beberapa kecamatan yang dikenal aktif dalam budidaya cabe jamu antara lain Pakandangan, Bluto, Saronggi, Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng.
Pencatatan sebagai KIK dinilai penting dalam upaya memperkuat legalitas dan perlindungan terhadap komoditas lokal. Selain itu, status tersebut juga membuka peluang pasar yang lebih luas di tingkat nasional maupun ekspor.
“Kami juga sedang memproses pendaftaran komoditas lain, yaitu komak, agar mendapat pengakuan resmi,” tambah Chainur.
Komak merupakan tanaman kacang-kacangan lokal yang dikembangkan dengan identitas khas Sumenep, seperti Komak Rato, Komak Raddhin, serta satu varietas lain yang masih dalam proses pencatatan. Tiga jenis komak yang tengah diajukan adalah varietas putih, cokelat, dan hitam.
Menurut Chainur, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Pemerintah daerah, katanya, terus mendorong pelestarian dan perlindungan produk berbasis kearifan lokal agar tidak diklaim pihak luar serta dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat.
“Ini bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga langkah untuk menjaga warisan hayati dan membuka peluang usaha bagi petani dan UMKM lokal,” ujarnya.
Pemkab Sumenep melalui DKPP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat posisi produk-produk lokal melalui pengakuan hukum dan pengembangan potensi berbasis komunitas. (Dam).