JATIMPOS.CO/BONDOWOSO- Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso, Teguh Setyo Wijanarko, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat nota dinas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pengajuan kenaikan pangkat ASN pasca ujian dinas.

"Kami sudah melakukan pelacakan surat masuk, dan sampai saat ini tidak ditemukan surat nota dinas dari BKPSDM. Yang ada hanya surat tembusan," kata Teguh saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).

Teguh menegaskan, tanpa dokumen resmi tersebut, BPKAD tidak memiliki dasar untuk melakukan penghitungan anggaran kenaikan pangkat. Ia juga menjelaskan bahwa peran BPKAD hanya sebatas menghitung berdasarkan data, bukan sebagai pengambil keputusan.

"Jangan disimpulkan pernyataan kami sebagai keputusan. Segala hal terkait APBD selalu dibicarakan bersama tim anggaran, kami hanya menyampaikan dan menghitung," jelasnya.

Ia menambahkan, BPKAD seringkali disalahpahami sebagai penentu utama keputusan keuangan daerah, padahal tugas utamanya adalah menghitung komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras berdasarkan usulan dari OPD terkait.

Teguh juga menyebut bahwa sebenarnya setiap OPD memiliki alokasi anggaran antisipatif untuk mengakomodasi kenaikan pangkat. Namun, ketersediaan anggaran antar dinas bisa berbeda.

"Kalau satu dinas kekurangan anggaran karena banyak ASN yang lulus ujian dinas, maka bisa saja dialihkan dari dinas lain yang tidak mengajukan. Itu hanya terjadi perpindahan antar perangkat daerah," ujarnya.

Menurutnya, berbicara soal cukup atau tidaknya anggaran tanpa data konkret adalah langkah prematur. Perlu ada data konkret agar bisa dilakukan simulasi penghitungan yang akurat.

"Terkait penerbitan SK saya tidak bisa berbicara terlalu jauh, saya hanya bisa klarifikasi di sisi anggaran, cukup dan tidak cukupnya kalau tidak dihitung kan tidak tahu, apalagi surat belum masuk jadi belum bisa kita hitung," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua ASN melalui jalur ujian dinas. Untuk jalur reguler berdasarkan masa kerja, biasanya sudah masuk dalam perencanaan anggaran OPD masing-masing.

"Kalau kenaikan pangkat reguler, biasanya sudah otomatis masuk dalam proyeksi anggaran OPD, jadi tidak perlu menyurat ke kami," terangnya.

Jika nanti ditemukan kekurangan anggaran setelah SK terbit, pengajuan bisa dimasukkan ke dalam Perubahan APBD atau PAK.

"Kalau memang tidak cukup, ya kita upayakan dalam PAK. Apapun itu, ketika SK sudah terbit, kami akan upayakan hak ASN tetap terbayar," Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 457 ASN di Kabupaten Bondowoso masih menanti terbitnya SK kenaikan pangkat meskipun telah mengikuti ujian dinas pada akhir 2024. Kepala BKPSDM Mahfud Junaidi menyatakan bahwa verifikasi terhadap masa kerja dan kelengkapan administrasi masih dalam proses.

"Kenaikan pangkat ini kan ke jenjang lebih tinggi, dari golongan 2D ke 3A dan dari 3D ke 4A. Kami harus pastikan bahwa semua syarat terpenuhi," ujarnya, (Eko)