JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalihkan mekanisme perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan dari program Santunan Duka (Sanduk) ke skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui skema tersebut, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JKM yang diterima ahli waris dapat mencapai Rp42 juta. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan program.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Bojonegoro mengalokasikan anggaran sekitar Rp35 miliar guna membiayai kepesertaan pekerja sektor informal dan pekerja rentan.

Peserta program meliputi berbagai kelompok masyarakat, seperti petani, marbot, ketua RT/RW, serta pekerja rentan lainnya yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu ahli waris penerima manfaat program Sanduk, Martimah, warga Dusun Jambe, Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, mengatakan dirinya pernah menerima santunan sebesar Rp2,5 juta setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

"Ya dulu saya terima dana santunan kematian almarhumah Bu Lamisah sebesar Rp2,5 juta. Uang itu baru cair setelah tiga bulan meninggal dunia, pas waktu acara 100 harinya almarhumah," ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Siti, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah yang sama, mengatakan keluarganya menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

"Ya saya anak kandungnya saudara Darni, saya terima Rp42 juta utuh tanpa potongan apapun. Alhamdulillah bisa untuk mengurusi biaya pemakaman almarhum dan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan di daerah tersebut. (nto)