JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Pemerintah Kota Madiun resmi melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Trunojoyo Nomor 120, Kota Madiun, Selasa (19/5/2026). Kehadiran MPP tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
Soft launching dilakukan langsung oleh Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun didampingi Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini, MPP Kota Madiun menghadirkan 54 jenis layanan dari 13 OPD. Ke depan, delapan instansi vertikal juga akan bergabung untuk memberikan pelayanan administrasi dan perizinan secara terpadu dalam satu lokasi.
Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun menegaskan pelayanan publik harus berjalan cepat tanpa birokrasi yang berbelit. Ia meminta seluruh proses perizinan dapat langsung diselesaikan di dinas terkait tanpa harus menunggu kepala daerah.
“Nggak ada harus ketemu Plt, langsung. Nggak usah nunggu kepala daerah. Tidak boleh ada makelar-makelaran. Semua ijin harus selesai di dinas. Pelayanan publik prioritas nomor satu. Madiun smart city, semua perijinan pelayanan harus cepat selesai,” tegas Bagus Panuntun.
Ia juga memastikan seluruh proses perizinan di Kota Madiun harus mudah dan terpusat di MPP sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat dalam mengurus administrasi.
“Ijin di Kota Madiun nggak boleh susah-susah. Semua bisa selesai di sini (MPP). Nggak perlu lari ke sana-sana. Saya juga meminta jika harus menunggu, itu harus diinformasikan. Jika ada syarat yang harus diselesaikan, petugas juga harus membantu,” ujarnya.
Menurut Bagus, keberadaan MPP harus mampu menghapus stigma bahwa pengurusan izin di Kota Madiun sulit dan memakan waktu lama.
“Jadi dengan adanya MPP ini jangan sampai ada suara ijin susah, ijin lama. Kota Madiun semua perijinan mudah,” tambahnya.
Bagus juga menegaskan tidak boleh ada praktik percaloan dalam pengurusan perizinan di Kota Madiun. Seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara resmi melalui MPP.
“Di Kota Madiun sudah tidak ada ruang bagi praktik percaloan. Seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melibatkan calo. Semua layanan dapat diselesaikan melalui MPP,” tegasnya. (jum).
