JATIMPOS.CO/TUBAN – Kesepakatan bersama dengan kejaksaan negeri kembali tertuang dalam penandatanganan berita acara tentang tata kelola pemerintahan desa. Langkah strategis ini untuk memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, di depan kepala OPD, camat, serta kepala desa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Tuban. Kepala desa diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama sebagai ruang konsultasi dan pendampingan.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk konsultasi. Bukan untuk mencari persoalan, tetapi sebagai upaya pendampingan dan pencegahan,” kata Bupati Lindra di Ruang Rapat Dandang Wacana Setda Tuban, Selasa (5/5/2026).
Dalam pesannya Lindra menekankan pentingnya penataan aset desa secara akuntabel. Aset dapat diinventarisasi, mencakup jenis, ukuran, serta batas-batasnya, dan didukung dokumentasi jelas.
“Aset desa harus terdokumentasi secara riil dan dikelola dengan baik. Pemanfaatan IT menjadi penting untuk mendukung kinerja pemerintah desa,” imbuhnya.
Selain beberapa hal tersebut, pemahaman regulasi menjadi krusial. Pengelolaan dana desa harus mengedepankan skala prioritas yang linear dengan pemerintah pusat. Sehingga pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tuban dinilai sangat penting guna meminimalisir potensi permasalahan hukum.
“Sinergi ini diharapkan menjadikan kita sebagai satu keluarga besar yang bersama-sama menjaga agar program pembangunan di Kabupaten Tuban berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tuban memamerkan bahwa melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan berbagai kegiatan nyata di tengah masyarakat desa. Di antaranya sosialisasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan tema “Bersama Membangun Desa” yang telah menjangkau 311 desa di Kabupaten Tuban.
Tidak hanya itu, Kejari juga telah memberikan pendampingan pengelolaan dana desa kepada 9 desa sebagai langkah preventif agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
Tidak hanya itu, dalam aspek represif, bantuan hukum melalui jalur litigasi juga telah diberikan kepada 2 desa dengan capaian penyelamatan keuangan negara/desa sebesar Rp 1,33 miliar.
“Capaian ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah desa. Kami berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya. (min)
