JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur mulai membahas rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi menyusul tuntutan pengemudi ojek online terkait pelanggaran tarif oleh perusahaan aplikator.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Biro Hukum, Satpol PP, Kesbangpol, serta perwakilan aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, mengatakan rapat tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi pengemudi online terkait belum adanya sanksi tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar ketentuan tarif di Jawa Timur.

“Hasilnya, pertama kami sepakat agar Gubernur Jatim segera bersurat kementerian Komdigi lagi agar memberikan sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar,” ujar Yordan, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah dua kali mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pelanggaran tarif transportasi online, yakni pada Maret 2022 dan Mei 2025.

Karena itu, DPRD meminta Dinas Perhubungan Jatim selaku ketua tim pengawasan transportasi berbasis elektronik segera menyusun rekomendasi kepada gubernur agar tindak lanjut ke pemerintah pusat dapat dilakukan.

Selain itu, DPRD Jatim juga menyatakan akan menyiapkan Perda inisiatif terkait layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.

“Provinsi Lampung sudah memiliki Perda. Bahkan Provinsi Bali dari sekedar Pergub kini ditingkatkan menjadi Perda dan sedang dalam pembahasan. Kenapa Jatim tidak bisa membuat Perda yang serupa,” tegas Yordan.

Ia menambahkan, penyusunan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan melibatkan tenaga ahli Bapemperda serta masukan dari komunitas pengemudi online untuk memperkuat naskah akademik.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim menyatakan komisinya siap terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut karena sektor transportasi menjadi bagian dari ruang lingkup kerja Komisi D bersama Dinas Perhubungan.

“Komisi D siap jika diberi tanggungjawab membahas Raperda ini,” katanya.

Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim, Victor Immanuel Nella, menilai pembentukan regulasi daerah terkait transportasi online memungkinkan dilakukan karena telah ada rujukan di sejumlah daerah lain.

Menurut dia, pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di tingkat nasional juga mulai memasukkan aspek transportasi online.

Dari pihak pengemudi online, Koordinator Dobrak Jatim Rico mengatakan pihaknya telah lama memperjuangkan adanya sanksi tegas terhadap aplikator yang dianggap melanggar aturan tarif.

“Kami sudah berjuang hampir 10 tahun untuk memperjuangkan nasib driver ojol. Namun pemangku kebijakan di Jatim tak berani berikan saksi kepada perusahaan aplikasi ojol. Padahal bukti nyata sudah banyak kami berikan,” ujarnya.

Ia menyebut tuntutan utama pengemudi online meliputi penyusunan Perda sanksi bagi aplikator, rekomendasi sanksi kepada pemerintah pusat, serta penghapusan tarif yang dinilai tidak sesuai ketentuan SK Gubernur Jawa Timur.

Menurut Rico, sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkan langkah tegas terhadap pelanggaran perusahaan aplikasi transportasi daring.

"Kalau pasar bebas dan perang tarif antar aplikator ini dibiarkan, yang dirugikan bukan saja mitra atau driver ojol tetapi juga konsumen yang ada di wilayah Jawa Timur," pungkas Rico. (zen)