JATIMPOS.CO / MOJOKERTO — Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat fondasi kemandirian fiskal daerah dengan memaksimalkan penerimaan pajak, khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi BPHTB 2025 yang digelar pada Jumat (21/11) di Hotel Aston, Kenanten, Kecamatan Puri.
Rakor ini melibatkan 132 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mojokerto. Pertemuan tersebut menjadi momentum konsolidasi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan para pemangku kepentingan pertanahan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan BPHTB.
Salah satu fokus pembahasan adalah harmonisasi data dan peningkatan efektivitas pemungutan BPHTB sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya integrasi data pertanahan guna memastikan penerimaan daerah berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam sambutannya menegaskan bahwa BPHTB memiliki kontribusi strategis dalam menunjang pembiayaan program pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan BPHTB menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program prioritas, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
“BPHTB adalah pilar penting PAD yang menopang beragam program pembangunan. Sinergi dengan PPAT dan PPATS sangat dibutuhkan agar pengelolaan pendapatan semakin akuntabel,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPAT/PPATS yang selama ini konsisten mendukung proses administrasi BPHTB, serta berharap kolaborasi tersebut semakin diperkuat agar target PAD 2025 dapat tercapai bahkan melampaui proyeksi.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, memaparkan bahwa sinergi intens antara Bapenda dan PPAT/PPATS telah menunjukkan hasil signifikan. Hingga 20 November 2025, penerimaan BPHTB telah mencapai Rp 61,6 miliar atau 86,54 persen dari target Rp 71,2 miliar.
“Capaian ini bukti komitmen dan dukungan PPAT serta PPATS. Kami optimistis penerimaan BPHTB bisa mencapai 100 persen pada akhir tahun,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi percepatan pelayanan, Bapenda Mojokerto terus memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital. Dua layanan andalan, yakni SIPANJOL (Sistem Informasi Pajak Daerah Online) dan GISEL (Geographic Information System Electronic Layout) kini semakin diintegrasikan dalam proses administrasi BPHTB.
Melalui dua inovasi ini, PPAT/PPATS dapat membantu wajib pajak menghitung besaran BPHTB serta memproses pembayaran secara elektronik. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan transparansi, akurasi data, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi digital membuat proses lebih mudah, transparan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambah Nurul.
Dengan pembangunan sistem yang semakin terstruktur, dukungan teknologi, dan sinergi aktif dengan para PPAT/PPATS, Pemkab Mojokerto menargetkan peningkatan penerimaan BPHTB menjadi salah satu mesin penggerak utama penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. (din)