Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis Ringan Membuat Kecewa
JATIMPOS.CO/SURABYA - Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terhadap Julianto Eka Putra terdakwa kekerasan seksual anak di Sekolah Selamat Pagi (SPI) Kota Batu yang divonis 8 tahun 3 bulan, membuat kecewa banyak pihak.