JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO, – WS (47), seorang pengacara yang juga tergabung dalam Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika, mengungkap alasan di balik keputusannya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial MAS (42) ke pihak kepolisian.
WS menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp pada awal Maret 2026. Saat itu, MAS mengaku sebagai wartawan dan meminta konfirmasi terkait biaya rehabilitasi dua klien WS di Kecamatan Pungging.
Menurut WS, ia telah memberikan penjelasan dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pimpinan yayasan. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, WS juga sempat dihubungi seseorang yang mengaku dari LSM dengan pertanyaan serupa. Ia mengaku telah menjelaskan secara rinci bahwa proses rehabilitasi yang dilakukan telah sesuai prosedur.
Permasalahan memuncak ketika WS menerima tautan pemberitaan yang beredar di media sosial. Dalam konten tersebut, dirinya dituding menerima sejumlah uang untuk mengalihkan penanganan kasus narkotika ke rehabilitasi. WS menilai informasi tersebut tidak akurat dan tidak memuat klarifikasi darinya.
“Isi pemberitaan itu tidak berimbang. Pernyataan saya tidak dimuat, padahal saya sudah memberikan penjelasan,” ujarnya,
Merasa dirugikan, WS mencoba menghubungi MAS untuk menyampaikan keberatan. Namun, menurutnya, komunikasi tersebut justru berujung pada dugaan tekanan. Ia mengaku diminta sejumlah uang dengan dalih agar pemberitaan tersebut dihapus dan tidak disebarluaskan.
WS mengungkapkan, adanya ancaman akan memviralkan berita membuatnya khawatir reputasi dan profesinya akan semakin tercemar. Atas dasar itu, ia memilih melibatkan aparat kepolisian.
Ia kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto dan mengatur pertemuan dengan MAS di sebuah kafe di kawasan Mojosari.
Dalam pertemuan tersebut, WS menyerahkan sejumlah uang yang diminta. Tak lama berselang, petugas kepolisian melakukan operasi tangkap tangan terhadap MAS.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, ponsel, serta beberapa identitas yang diduga digunakan tersangka.
WS menegaskan, langkah melapor ke polisi diambil karena tidak ingin persoalan semakin melebar. Ia juga menilai mekanisme hak jawab tidak efektif dalam situasi yang dihadapinya saat itu.
“Saya memilih menyelesaikan melalui jalur hukum agar masalah ini tidak berkembang lebih jauh, meskipun secara pribadi saya merasa dirugikan,” tegasnya.
Saat ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( din)