JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Upaya penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, semakin mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kini mulai memburu dan mengamankan aset yang diduga dibeli dari hasil penyimpangan anggaran.

Terbaru, tim penyidik menyita sebidang tanah seluas 1.945 meter persegi lengkap dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Aset tersebut berada di wilayah Desa Padasan dan diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi.

Penyitaan dilakukan pada Senin (16/3) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bondowoso serta surat perintah resmi dari Kepala Kejari Bondowoso.

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menelusuri sekaligus mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi.

" Ini bagian dari proses hukum, sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kasus ini sendiri menyeret Kepala Desa Padasan, Fardy Arie Djordy (FAD), bersama bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,2 miliar. Bahkan, pada tahun anggaran 2025, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset berupa rumah yang kini telah disita.

Tak hanya itu, kasus ini semakin menjadi perhatian publik lantaran tersangka utama FAD juga tengah tersandung perkara pidana lain, yakni dugaan penggelapan mobil.

Kejari Bondowoso memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta memburu aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

" Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," Pungksnya. (Eko)