JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Penghentian penyidikan atas laporan H. Munif yang bergulir sejak 2016 kembali dipersoalkan dalam sidang kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026).

Pemohon menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2018 yang diklaim tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pelapor.

Dalam agenda kesimpulan, hanya pihak penyidik yang hadir di persidangan. Sementara Termohon I, yakni Kapolda Jawa Timur, serta Turut Termohon III dan Turut Termohon IV tidak tampak hadir.

Kuasa hukum H. Munif, Arce Sagitarius, S.H., M.AD., menegaskan pokok permohonan praperadilan bukan sekadar mempersoalkan penghentian perkara, melainkan juga menguji prosedur penerbitan SP3 dan pemenuhan hak pelapor untuk memperoleh pemberitahuan.

Menurut Arce, kliennya telah melaporkan perkara tersebut sejak 2016. Namun, selama proses penanganan berlangsung, pelapor mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas hingga mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan pada 2018.

“Kami ingin Polda menindaklanjuti perkara ini secara jelas. Apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau memang tidak terpenuhi, harus dijelaskan apa alasannya. Jangan sampai perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar Arce seusai persidangan.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan penyidik menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sebab, menurut pihak pemohon, sejumlah alat bukti telah diserahkan untuk mendukung laporan tersebut.

“Kalau memang dihentikan karena tidak cukup bukti, kami ingin tahu bukti mana yang dianggap tidak cukup. Apa dasar penyidik menghentikan perkara ini? Selama ini klien kami tidak mengetahui secara jelas alasan penghentian tersebut,” ungkapnya.

Arce menambahkan, praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk apakah mekanisme pemberitahuan penghentian penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap hakim benar-benar memeriksa seluruh bukti secara objektif. Apakah ada kelalaian, apakah ada penundaan, dan apakah penghentian penyidikan tersebut sah menurut hukum. Semua harus diuji secara terang,” tegasnya.

Sementara itu, H. Munif selaku pelapor mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan yang menurutnya merupakan hak pelapor.

“Saya melaporkan perkara ini sejak 2016, tetapi tidak pernah menerima pemberitahuan resmi bahwa penyidikan dihentikan. Saya justru mempertanyakan mengapa perkara tersebut bisa dihentikan tanpa penjelasan yang sampai kepada saya. Harapan saya sederhana, ada kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang sudah saya sampaikan,” ujar Munif.

Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan jawaban atas persoalan yang selama ini belum mendapatkan kejelasan. Menurutnya, upaya hukum tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan keputusan penyidik, tetapi juga memastikan hak pelapor tidak diabaikan.

Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan pada 12 November. Hakim tunggal akan menentukan pertimbangan hukum atas permohonan pemohon, terutama terkait prosedur dan keabsahan penghentian penyidikan.

Hingga putusan dibacakan, dalil pemohon mengenai tidak diterimanya pemberitahuan SP3 masih menjadi bagian dari perkara yang diuji. Penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. (shl)