JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Sebanyak 816 warga binaan Lapas Kelas I Madiun menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 10 warga binaan langsung bebas setelah memenuhi persyaratan.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas I Madiun, Senin (17/8/2026), oleh Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dan Ketua DPRD Kota Madiun Armaya, didampingi Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai.
Andi Wijaya Rivai mengatakan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Yang mendapatkan remisi kurang lebih 816. Besarannya masing-masing ada yang satu bulan sampai enam bulan,” kata Andi.
Menurut dia, 10 warga binaan yang langsung bebas telah memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
Andi berharap mereka dapat memulai kehidupan baru, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu beradaptasi dan diterima kembali di masyarakat.
Selain pembinaan kepribadian, Lapas Kelas I Madiun juga membekali warga binaan dengan keterampilan sebagai bekal setelah bebas, seperti pembuatan kursi, kerajinan anyaman, dan manik-manik. (jum).