JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Usai nyatakan dirinya telah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak radikal (deradikalisasi), Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, Rabu 7 Desember 2022 kemarin ia keluar dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat.

Selain itu, rekomendasi bebas bersyarat Umar Patek disampaikan oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Disamping itu juga ia (Umar Patek) akan diserahkan langsung oleh dua lembaga anti teroris tersebut kepada keluarganya. Sehingga yang bersangkutan otomatis beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang kepada awak media mengatakan kepada bahwa benar kemarin (Umar Patek) sudah bebas bersyarat, Kamis (8/12/2022).

"Kalau sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Sementara, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyampaikan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 88. Maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program pembebasan bersyarat itu.

"Program pembebasan bersyarat menjadi hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif", tegas Rika.

Program yang dimaksud yakni sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sehingga, persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI.

"Makanya dia (Umar Patek) mendapatkan haknya tersebut mulai hari Rabu kemarin 7 Desember 2022" pungkasnya. (zal)

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua