JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi C Bidang Keuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim Perseroda) layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara Komisi C DPRD Jatim Hermin dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim. Sebelumnya, total penyertaan modal yang telah disetor Pemprov Jatim mencapai Rp179,5 miliar, dari modal dasar perusahaan sebesar Rp600 miliar.
"Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan penguatan ekonomi rakyat," ujar Hermin dalam laporannya.
Ia menjelaskan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Penyertaan modal diwajibkan berlandaskan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan setiap penyertaan modal daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Komisi C juga menegaskan bahwa sebelum penyertaan modal dilaksanakan, Pemerintah Provinsi wajib melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis yang komprehensif dari PT Jamkrida Jatim.
“Raperda ini menegaskan bahwa Gubernur melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal, dan kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah yang membidangi pengawasan,” ujarnya.
“Deviden yang dihasilkan dari penyertaan modal ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Pembahasan Raperda dilakukan melalui serangkaian rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, manajemen PT Jamkrida Jatim, serta rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli. (zen)