JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menekan angka peredaran rokok ilegal (bodong).
Ajakan itu disampaikan oleh Bea Cukai Madura pada saat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan ketentuan perundang-undangan dibidang cukai, di Balai Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/9/2021).
Pantauan di lapangan, acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disperindag Pamekasan dan Bea Cukai Madura beserta Jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar.
Selain itu, tampak hadir sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat dari tujuh desa yang ditunjuk menjadi peserta sosialisasi tersebut.
Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, bahwa peredaran rokok ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, peredaran rokok bodong tersebut sangat merugikan terhadap negara. Sebab, pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara bisa berkurang.
"Peserta yang ikut sosialisasi sangat aktif dan saling memberikan feedback. Harapannya, rekan-rekan yang hadir bisa menularkan ilmu yang didapat kepada masyarakat Pakong," kata Tesar kepada jatimpos.co, usai menggelar acara sosialisasi, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, salah satu cara untuk menekan angka peredaran rokok bodong yaitu dengan cara tidak mengkonsumsi ataupun tidak menjual rokok bodong tersebut.
Dia berharap, adanya kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk membedakan rokok ilegal dan rokok legal. Selain itu, masyarakat bisa mengetahui ciri-ciri pita asli atau pita palsu.
"Tentunya disitu ada tanda-tanda pengaman. Tanda-tanda pengamanan ini setiap tahun berubah, sehingga masyarakat harus tahu tentang pita cukai. Baik yang asli atau yang palsu," paparnya.
Terpisah, Kasubag Perencanaan Umum dan Kepegawaian DPMB Pamekasan, Achmad Zainul menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan ke-6.
"Alhamdulillah dihadiri oleh peserta dari 7 desa sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan dari setiap kecamatan," jelas Zainol.
Dia mengaku, kegiatan sosialisasi tentunya tidak lepas dari kekurangan. Sebab kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 merupakan kegiatan yang baru bagi DPMB Pamekasan.
"Kami tentu perlu banyak belajar dalam hal pelaksanaannya baik penataan acara dan penyusunan programnya, termasuk keterlibatan OPD yang lain, sehingga bisa menjawab pertanyaan dari teman-teman peserta," pungkasnya. (Adv/*)