DPRD Surabaya : Program Kampung Pancasila Terakomodasi Dalam Raperda Kampung Cerdas
JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas memasuki fase krusial. Setelah Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri memberikan tenggat penyelesaian selama 30 hari usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Panitia Khusus (Pansus) bergerak mempercepat pembahasan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait guna menyamakan persepsi hukum sebelum regulasi tersebut disahkan.