JATIMPOS.CO//NGANJUK – DPRD Kabupaten Nganjuk menetapkan perubahan susunan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna, Kamis (12/3/2026). Pergeseran ini menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menyesuaikan komposisi anggota dewan pada sejumlah alat kelengkapan.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menjelaskan perubahan tersebut mencakup komisi-komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurut Tatit, penataan ulang dilakukan sesuai tata tertib DPRD yang mengatur pergeseran keanggotaan pada pertengahan masa jabatan. Usulan perubahan sebelumnya telah disampaikan masing-masing partai politik melalui fraksi.

“Ini sesuai dengan tata tertib pergeseran alat kelengkapan DPRD dalam waktu 2,5 tahun dan tepat pada hari ini kita lakukan,” kata Tatit seusai rapat paripurna di gedung DPRD Nganjuk.

Ia menegaskan, perubahan susunan AKD merupakan bagian dari mekanisme internal lembaga legislatif. Penempatan anggota dilakukan berdasarkan usulan partai politik, bukan semata-mata keputusan pimpinan DPRD.

Tatit juga memastikan perubahan posisi tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan. Para legislator diharapkan tetap bekerja profesional, baik dalam pembahasan kebijakan, penyusunan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Menurutnya, para anggota DPRD telah terbiasa menjalankan tugas kelembagaan dan sebelumnya juga menerima informasi serta pengarahan terkait perubahan susunan tersebut.

Dengan penataan AKD ini, DPRD Nganjuk diharapkan tetap menjaga efektivitas kerja setiap komisi dan badan, sehingga fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat.

Perubahan susunan bukan sekadar rotasi jabatan internal. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap alat kelengkapan dewan mampu bekerja maksimal, menyerap aspirasi warga, dan mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tepat sasaran.(her)