JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur meminta pengaturan integrasi layanan Transjatim dengan angkutan pengumpan (feeder) diperjelas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Harisandi Savari, menilai keberadaan Transjatim akan memberikan manfaat lebih besar apabila didukung angkutan pengumpan yang menghubungkan permukiman, pusat ekonomi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan simpul transportasi lainnya.

“Keberadaan layanan bus antarkawasan akan memberikan manfaat lebih besar apabila didukung oleh angkutan pengumpan yang menghubungkan permukiman, pusat kegiatan ekonomi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, terminal, dan simpul transportasi lainnya,” kata Harisandi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (19/10/2026).

Menurut Harisandi, pengaturan Transjatim dan feeder tidak cukup hanya mengakui keberadaan kedua layanan tersebut. Raperda perlu memastikan keterhubungan rute dan jadwal, kemudahan perpindahan penumpang, serta kesinambungan pelayanan.

“Perlu dipastikan bagaimana kedua layanan saling terhubung, bagaimana rute dan jadwal diselaraskan, bagaimana perpindahan penumpang difasilitasi, serta bagaimana kualitas dan kesinambungan pelayanan dijaga,” ujarnya.

Harisandi juga menekankan bahwa pengembangan angkutan pengumpan harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Kebutuhan transportasi di kawasan perkotaan berbeda dengan kawasan perdesaan, wilayah penyangga perkotaan, maupun daerah yang jauh dari pusat kegiatan.

Karena itu, perencanaan layanan feeder perlu memperhatikan persebaran penduduk, pola perjalanan, kebutuhan masyarakat, serta kelayakan operasional agar layanan yang dikembangkan sesuai dengan kondisi wilayah.

Selain integrasi Transjatim dan angkutan pengumpan, Fraksi PKS menilai keterpaduan transportasi publik perlu mencakup keselarasan jaringan dan rute, jadwal pelayanan, simpul perpindahan antarmoda, sistem informasi, serta kemudahan akses dari dan menuju tempat tujuan.

Harisandi menyebut perjalanan masyarakat kerap melintasi batas administratif kabupaten dan kota. Karena itu, layanan transportasi perlu direncanakan secara menyeluruh agar keterhubungan antardaerah tidak terhambat oleh perbedaan pengelolaan layanan.

Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi menghasilkan pengaturan yang memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan, dan menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Jawa Timur.

“Fraksi PKS menyambut baik pendapat dan masukan Gubernur Jawa Timur sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Kami berharap pembahasan bersama dapat menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta mekanisme pelaksanaan yang mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (zen)