JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Pemerintah Kota Pasuruan menegaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama DPRD diarahkan untuk memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, menertibkan aset pemerintah, serta meningkatkan peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam pembiayaan UMKM.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Pasuruan dr. H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si., saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum enam fraksi DPRD Kota Pasuruan, Senin (19/10/2026).

Enam fraksi tersebut yakni PHN, APIRE, PKS, PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Golkar. Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Pasuruan.

Pada sektor pajak dan retribusi, Pemkot menjelaskan perubahan PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Pemerintah menyatakan telah melakukan simulasi agar kebijakan tersebut tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap warga berpenghasilan rendah.

“Penetapan persentase bukan untuk menaikkan beban secara signifikan, melainkan memberikan fleksibilitas dan keadilan. Simulasi telah dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Adi.

Untuk PBJT makanan dan minuman, batas omzet usaha yang dikecualikan dari pungutan dinaikkan dari Rp6 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenakan pungutan.

Pemkot juga menyiapkan sistem pemantauan (monitoring) serta mekanisme pembinaan agar pelaku usaha dapat berkembang dan naik kelas secara bertahap.

Sementara itu, target pelanggan retribusi kebersihan dinaikkan dari 7.100 pelanggan pada 2026 menjadi 12.327 pelanggan pada 2027. Kebijakan itu diproyeksikan menambah pendapatan sekitar Rp369,8 juta.

Retribusi persampahan juga diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp302,6 juta per tahun. Pemerintah menyatakan peningkatan penerimaan tersebut akan diikuti perbaikan kualitas pelayanan.

Tarif pelayanan RSUD dihitung berdasarkan biaya satuan (unit cost) dan perbandingan dengan rumah sakit di wilayah sekitar. Masyarakat kurang mampu tetap mendapat perlindungan melalui verifikasi BPJS, layanan pengaduan, evaluasi berkala, dan transparansi biaya.

Adapun layanan parkir akan menggunakan dua skema, yakni berlangganan dan tidak berlangganan. Pembayaran pajak daerah juga telah tersedia secara elektronik melalui aplikasi SIMPATDA.

Pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemkot memaparkan nilai aset tanah sekitar Rp1,590 triliun serta gedung dan bangunan sekitar Rp943,9 miliar.

Dari 2.153 bidang tanah yang tercatat, sebanyak 1.274 bidang telah bersertifikat, sedangkan 879 bidang belum bersertifikat. Lima bidang tercatat bermasalah, sementara dua bidang lainnya masih dalam proses pengadilan.

Pemkot menargetkan sertifikasi 447 bidang tanah sepanjang 2026. Pengelolaan aset juga akan diperkuat melalui digitalisasi, rekonsiliasi rutin, inventarisasi berkala, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Pengamanan dan pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan. Karena itu, digitalisasi, rekonsiliasi, inventarisasi, serta percepatan sertifikasi menjadi bagian penting,” ujar Adi.

Untuk aset bermasalah, kasus Mbok Jonah tetap diselesaikan melalui proses hukum. Sementara itu, persoalan aset Carrefour/Rest Area ditempuh melalui musyawarah dengan pendampingan Kejaksaan Negeri.

Pengawasan BMD dilakukan sedikitnya sekali dalam setahun melalui aplikasi e-BMD dan rekonsiliasi setiap triwulan. DPRD juga dapat meminta informasi hasil pengawasan kapan saja.

Pemkot menyepakati pembentukan Satgas Penyelesaian Permasalahan BMD. Tim tersebut akan bekerja dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Pada Raperda BPR Kota Pasuruan, pemerintah menempatkan lembaga tersebut sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Melalui Kredit UMMA dengan plafon hingga Rp5 juta, BPR telah menyalurkan kredit lebih dari Rp30 miliar. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat akses permodalan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Modal yang telah disetorkan Pemkot saat ini sebesar Rp7,12 miliar dari modal dasar Rp15 miliar. Usulan penambahan penyertaan modal masih akan dikaji lebih lanjut.

Selain permodalan, penguatan BPR diarahkan pada profesionalisme direksi dan dewan komisaris, manajemen risiko, pengendalian internal, pencegahan kecurangan (fraud), transparansi, serta pengamanan sistem digital.

Pemkot melakukan pengawasan dari sisi kepemilikan, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan aspek perbankan.

BPR juga mulai menyalurkan gaji PPPK penuh waktu sejak April 2026. Rencana penyaluran honor RT/RW, guru ngaji, dan penerima lainnya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.

“BPR harus memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat, terutama UMKM. Namun, pertumbuhan kredit harus tetap diimbangi kualitas pembiayaan, pengendalian NPL, peningkatan laba, dan kontribusi terhadap PAD,” tegas Adi. (shl)