JATIMPOS.CO//PASURUAN — Pemerintah Kota Pasuruan menggelar uji publik perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (5/10/2026).
Uji publik yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan perubahan regulasi sebelum rancangan perda diproses lebih lanjut.
Kegiatan dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan M. Nawawi, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Muhammad Gatot Adidoyo, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur sebagai narasumber.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan perubahan Perda PDRD dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Adi, perubahan regulasi tersebut berdampak pada sejumlah aspek pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga Perda Nomor 4 Tahun 2023 perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Perubahan Perda tentang PDRD bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh,” ujar Adi.
Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD mulai berlaku pada 21 Desember 2023. Penyempurnaan regulasi tersebut mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024 tentang rekomendasi hasil evaluasi Perda PDRD Kota Pasuruan.
Selain menyelaraskan substansi dengan regulasi terbaru, pemerintah daerah mempertimbangkan kepastian hukum, kemudahan penerapan, serta optimalisasi pendapatan asli daerah.
Namun, peningkatan penerimaan tidak menjadi satu-satunya pertimbangan. Pemkot Pasuruan juga memasukkan aspek keadilan, iklim investasi, dan keberlanjutan dunia usaha dalam penyusunan perubahan aturan tersebut.
“Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga harus operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.
Penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pemungutan pajak serta retribusi juga menjadi bagian dari rancangan perubahan. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Kita perlu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dengan penciptaan ekosistem ekonomi daerah yang sehat dan kompetitif,” tegas Adi.
Adapun materi perubahan mencakup batang tubuh dan lampiran Perda. Pada batang tubuh, terdapat penyisipan atau penambahan satu pasal mengenai struktur dan besaran tarif penjualan hasil produksi.
Rancangan juga mengatur perubahan tarif Pajak Air Tanah serta penyesuaian omzet minimal untuk pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman.
Sementara pada lampiran, perubahan meliputi penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum serta penambahan lampiran jasa usaha.
Melalui uji publik tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan mendapat kesempatan menyampaikan masukan, koreksi, maupun usulan terhadap materi perubahan sebelum regulasi diproses lebih lanjut.
“Melalui kegiatan uji publik ini, kami berharap Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Perda ini,” pungkas Adi. (shl)