JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Madiun. Lima regulasi tersebut mencakup urusan desa, perlindungan lahan pertanian, dana cadangan Pilkada 2029, penataan perangkat daerah, hingga penyertaan modal BPR.
Pengajuan itu disampaikan Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri jajaran Forkopimda, Camat serta pimpinan OPD.
Lima Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Desa; perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029; perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta penyertaan modal kepada PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).
Untuk Raperda Desa, Pemkab Madiun menilai regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Materinya antara lain mengatur pemerintahan dan kewenangan desa, keuangan dan aset, pembangunan, BUM Desa, kerja sama, serta pembinaan dan pengawasan.
Raperda LP2B diarahkan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi akibat perkembangan permukiman, infrastruktur, kegiatan ekonomi dan investasi. Dalam usulan tersebut, luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Madiun ditetapkan 29.112,64 hektare.
Sementara itu, Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 mengatur pembentukan dana sebesar Rp60 miliar secara bertahap selama tiga tahun. Rinciannya Rp20 miliar pada 2027, Rp20 miliar pada 2028, dan Rp20 miliar pada 2029.
Pemkab menyebut pembentukan dana cadangan tersebut dilakukan agar kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipersiapkan secara bertahap sehingga tidak seluruhnya membebani satu tahun anggaran.
Pada Raperda penataan perangkat daerah, Pemkab mengusulkan penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A. BPBD juga diusulkan menjadi Tipe A sebagai tindak lanjut regulasi dan pemetaan urusan kebencanaan.
Adapun Raperda penyertaan modal mengatur penambahan modal Pemkab Madiun kepada PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) sebesar Rp22,7 miliar. Penyertaan modal direncanakan dilakukan bertahap selama lima tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2031.
Penguatan modal tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas pelayanan keuangan daerah, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, petani dan pedagang kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kelima Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Madiun untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (jum).