JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam memiliki muatan yang terlalu luas dan detail sehingga berpotensi sulit diimplementasikan.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Achmad Anis, mengatakan draf Raperda tersebut memuat 15 bab dan 54 pasal dengan empat orientasi utama, yakni perlindungan kesehatan, ilmu pengetahuan dan inovasi, keberlanjutan sumber daya, serta daya saing dan pemerataan.
“Dari banyaknya jumlah bab dan pasal serta orientasi utama yang tidak mudah dipahami tampak bahwa Perda ini tidak mudah diimplementasikan oleh semua pihak yang terlibat,” kata Anis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena regulasi yang disusun berkaitan langsung dengan penggunaan obat dan kesehatan masyarakat.
“Hal demikian tentu makin menjadi serius mengingat penggunaan obat akan berdampak langsung pada tingkat kesehatan dan jiwa manusia,” ujarnya.
Karena itu, Golkar meminta muatan Raperda lebih disederhanakan dengan tetap memiliki kekuatan hukum dan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Hendaknya muatan bab dan pasal Perda menggunakan bahasa yang formal dan memiliki bobot hukum, memberi peluang dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan,” jelasnya.
Selain itu, Golkar meminta substansi Raperda disesuaikan secara terukur dengan ketentuan medis dan klinis.
“Isi muatan bab dan pasal hendaknya dipertimbangkan kesesuaiannya dengan ketentuan medis/klinis secara terukur, mengingat penggunaan obat selalu terkait dengan derajat kesehatan seseorang, jangan sampai justru berisiko negatif terhadap jiwa penggunanya,” pungkasnya. (zen)