JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyampaikan keprihatinan atas penurunan pagu anggaran Dinas Pendidikan dalam Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp104,5 miliar.

Pagu Dinas Pendidikan dalam P-APBD 2026 tercatat turun dari Rp8,591 triliun menjadi Rp8,486 triliun. Fraksi PKB menilai penurunan tersebut bertentangan dengan harapan yang sebelumnya telah mereka sampaikan agar sektor pendidikan tidak menjadi sasaran pengurangan anggaran.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Anang Akhmad Syaufuddin, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PKB terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026).

“Fraksi PKB menyampaikan keprihatinan bahwa pada akhirnya pagu Dinas Pendidikan pada P-APBD 2026 mengalami penurunan sebesar 104,5 miliar rupiah, dari 8,591 triliun menjadi 8,486 triliun rupiah,” kata Anang.

“Ini tentu bertentangan dengan harapan yang telah kami sampaikan dalam Pemandangan Umum agar urusan pendidikan tidak menjadi sasaran pengurangan anggaran,” tambahnya.

Fraksi PKB juga kembali menegaskan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) terkait pelaksanaan efisiensi anggaran. Menurut Anang, efisiensi tidak boleh berdampak pada pemenuhan belanja wajib maupun pelayanan dasar di bidang pendidikan.

“Fraksi PKB menegaskan kembali rekomendasi Banggar bahwa efisiensi pagu tidak boleh mendegradasi belanja wajib dan pelayanan dasar pendidikan,” tegasnya.

Dalam catatan lainnya, Fraksi PKB juga menyinggung persoalan perencanaan belanja pegawai di sejumlah perangkat daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Fraksi PKB mencatat adanya rekomendasi rekonstruksi anggaran dari potensi SiLPA belanja pegawai di sejumlah perangkat daerah. Menurut Fraksi PKB, persoalan tersebut perlu diperbaiki secara sistemik agar tidak terus menjadi sumber SiLPA setiap tahun anggaran.

Anang mengatakan, persoalan tersebut menjadi penting karena di sisi lain masih terdapat kebutuhan anggaran yang dinilai mendesak, termasuk pemenuhan tunjangan profesi guru.

“Fraksi PKB berpandangan bahwa temuan berulang pada beberapa Perangkat Daerah secara sekaligus ini, menunjukkan perlunya perbaikan sistemik dalam metodologi perencanaan belanja pegawai, agar tidak terus-menerus menjadi sumber SiLPA yang idle setiap tahun anggaran, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan mendesak seperti pemenuhan tunjangan profesi guru yang justru kekurangan anggaran,” katanya.

Fraksi PKB pada akhirnya meminta agar berbagai catatan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan P-APBD 2026, terutama agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan wajib dan pelayanan dasar pendidikan.

“Efisiensi pagu tidak boleh mendegradasi belanja wajib dan pelayanan dasar pendidikan,” pungkasnya. (zen)