JATIMPOS.CO//SURABAYA – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Surabaya mulai memasuki tahap penting. DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tengah membedah persoalan yang selama ini membuat sebagian besar pekerja belum tersentuh perlindungan Jamsostek.
Di balik berbagai kebijakan perlindungan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya, masih terdapat persoalan mendasar. Cakupan Universal Jamsostek Coverage (UJC) disebut baru mencapai sekitar 39,81 persen dari total populasi angkatan kerja yang mencapai sekitar 1.411.825 orang.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja di Surabaya masih menyisakan ruang yang cukup lebar untuk diperluas. Kelompok pekerja informal dan pekerja rentan menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam pembahasan Raperda.
Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Johari Mustawan, mengatakan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan kota.
“Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pembangunan Kota Surabaya. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga harus menjangkau pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” ujar Johari yang akrab disapa Bang Jo, Jumat (21/8/2026).
Persoalannya, Surabaya sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja tertentu. Pemerintah kota menerbitkan Perwali Nomor 87 Tahun 2024, kemudian Perwali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur bantuan iuran Jamsostek bagi pengemudi ojol. Aturan itu diperbarui melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2025.
Pemkot Surabaya juga menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja rentan berprofesi sebagai nelayan, terutama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, keberadaan sejumlah regulasi tersebut justru membuka pertanyaan lain. Apakah perlindungan yang selama ini berjalan sudah cukup menjangkau seluruh pekerja rentan? Apakah mekanisme pembayaran iuran, kepesertaan, pengawasan, hingga kepastian penerima manfaat sudah memiliki standar yang sama?
Bang Jo menilai persoalan itu perlu dijawab melalui regulasi yang lebih kuat. Raperda tidak boleh berhenti sebagai penggabungan berbagai aturan yang telah ada.
“Perda memiliki posisi yang lebih kuat dan mengikat. Karena itu harus jelas siapa yang wajib membayar, siapa yang menjadi peserta, siapa penerima manfaat, serta apa konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi penting ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja, kematian, atau risiko sosial ekonomi lainnya. Jangan sampai pekerja baru mengetahui persoalan kepesertaan ketika musibah sudah terjadi.
“Jangan sampai pekerja sudah mengalami musibah, tetapi kemudian masih bingung siapa yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosialnya. Regulasi harus memberikan kepastian sejak awal,” katanya.
Pembahasan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari respons daerah terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bang Jo menegaskan, target akhirnya bukan sekadar lahirnya perda baru, melainkan meningkatnya jumlah pekerja yang benar-benar terlindungi.
“Universal Jamsostek Coverage kita masih sekitar 39,81 persen. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar. Jangan sampai ada pekerja yang setiap hari bekerja dan berkontribusi bagi kota, tetapi ketika mengalami kecelakaan atau musibah justru tidak memiliki perlindungan,” pungkasnya.(fred)