JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun Hari Wuryanto menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri 33 dari 45 anggota DPRD. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum.
Menurut Fery Sudarsono, dalam hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp1,807 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp2,014 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp206,49 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp206,49 miliar sehingga struktur anggaran perubahan APBD 2026 berada dalam kondisi berimbang.
Pelapor Banggar DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, mengatakan pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan memperhatikan pedoman penyusunan APBD, dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta pokok-pokok pikiran DPRD.
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Madiun telah menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026,” kata Ali Masngudi dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan perubahan anggaran dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, percepatan prioritas pembangunan, pergeseran anggaran, serta amanat peraturan perundang-undangan.
Pendapatan daerah turun Rp51,83 miliar dari anggaran awal Rp1,859 triliun menjadi Rp1,807 triliun. Penurunan terutama berasal dari pendapatan transfer yang berkurang Rp52,95 miliar. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Rp1,12 miliar menjadi Rp434,41 miliar.
Sementara itu, belanja daerah turun Rp8,17 miliar dari anggaran awal Rp2,022 triliun menjadi Rp2,014 triliun. Belanja operasi bertambah sekitar Rp73,11 miliar dan belanja modal meningkat Rp33,48 miliar. Sebaliknya, belanja transfer berkurang sekitar Rp110,49 miliar.
Hari Wur mengatakan perubahan anggaran diarahkan untuk membiayai sejumlah program prioritas, antara lain pemenuhan gaji ke-13, Tunjangan Profesi Guru dan tambahan penghasilan, Universal Health Coverage (UHC), pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur, serta pengadaan mobil siaga desa.
Selain itu, anggaran diarahkan untuk mendukung infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih, pembebasan lahan ruas Jalan Panjaitan, pengadaan pakaian olahraga, serta pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Setelah mendapat persetujuan anggota DPRD, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 disepakati untuk ditandatangani bersama oleh Bupati Madiun dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Adv/jum).