JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam (OBA) dengan menyoroti pentingnya penguatan pembuktian ilmiah terhadap produk jamu dan obat herbal.

Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul atas Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Senin (10/8/2026).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Ro'aitu Nafif Laha mengatakan, pengembangan obat bahan alam perlu memperhatikan keamanan, mutu, khasiat, serta kepastian hukum. Hal itu penting mengingat besarnya potensi obat bahan alam di Indonesia.

“Kebutuhan ini semakin penting karena menurut WHO lebih dari 170 negara telah mengembangkan pengobatan tradisional dan komplementer, sedangkan Indonesia memiliki sekitar 30.000 sampai dengan 40.000 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 spesies diketahui berkhasiat obat,” kata Ro'aitu Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.

Menurut wanita yang akrab dipanggil Nafif itu, potensi tersebut masih menghadapi kesenjangan dalam pembuktian ilmiah. Hingga 2025, tercatat lebih dari 17 ribu produk jamu terdaftar, tetapi jumlah Obat Herbal Terstandar (OHT) baru sekitar 70 produk dan Fitofarmaka sekitar 20 produk.

“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya saintifikasi, standardisasi, dan hilirisasi karena pengembangan OBA masih menghadapi masalah mutu bahan baku, CPOTB, sertifikasi, pembiayaan, kapasitas penelitian, perizinan berusaha berbasis risiko, serta lemahnya keterhubungan antara hasil riset, kebutuhan industri, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Nafif menambahkan, perkembangan perdagangan digital juga meningkatkan tantangan pengawasan. Perluasan pasar obat bahan alam dinilai harus diikuti dengan literasi masyarakat, informasi yang dapat dipercaya, pembinaan pelaku usaha, pelaporan, serta pengawasan.

“Perdagangan digital menambah dimensi persoalan karena perluasan pasar juga meningkatkan risiko beredarnya produk tanpa izin edar, klaim yang menyesatkan, dan produk yang mengandung bahan kimia obat,” jelasnya.

Di Jawa Timur, pengembangan obat bahan alam memiliki basis industri yang cukup besar. Data SIINas 2024 mencatat terdapat 142 industri ekstrak bahan alam dan 43 industri obat tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Sementara Balai Besar POM di Surabaya mencatat 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) di 18 kabupaten/kota.

Nafif mengatakan, potensi tersebut masih perlu diperkuat melalui standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, fasilitas laboratorium, perizinan, hingga pemanfaatan obat bahan alam dalam fasilitas kesehatan.

“Namun, kapasitas tersebut belum sepenuhnya terhubung. Standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, fasilitas laboratorium, perizinan, literasi digital, sistem informasi, dan pemanfaatan OBA pada fasilitas kesehatan masih perlu diperkuat,” pungkasnya. (zen)