JATIMPOS.CO/SURABAYA – Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Agus Wicaksono, mengusulkan agar kontribusi kendaraan terhadap pemeliharaan jalan dikaji berdasarkan beban dan dampak penggunaannya. Gagasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.
Agus mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik perlu diikuti perencanaan infrastruktur yang mempertimbangkan karakteristik kendaraan. Menurutnya, kendaraan listrik tetap perlu didukung sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi, tetapi bobot dan intensitas penggunaannya perlu diperhitungkan dalam kebijakan infrastruktur.
"Yang perlu kita lihat bukan kendaraan listriknya sebagai masalah. Tetapi bagaimana memastikan perubahan teknologi kendaraan tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara manfaat yang diterima pengguna dengan biaya pemeliharaan infrastruktur yang ditanggung pemerintah," ujar Agus, Senin (10/8/2026).
Politikus PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lumajang-Jember tersebut menjelaskan, sebagian kendaraan listrik memiliki bobot lebih besar karena menggunakan baterai berkapasitas tinggi. Karena itu, beban kendaraan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kebutuhan pemeliharaan jalan.
"Semakin besar beban yang diterima perkerasan, semakin besar pula tekanannya terhadap struktur jalan. Karena itu, pendekatan kebijakan tidak cukup hanya membedakan kendaraan berdasarkan jenis energinya, listrik atau BBM," katanya.
Agus kemudian mengusulkan kajian mengenai kontribusi kendaraan terhadap infrastruktur berdasarkan dampak aktualnya. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah optimalisasi instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memperhatikan bobot dan karakteristik kendaraan.
"Jadi bukan sekadar bicara pajak kendaraan listrik. Yang perlu dikaji adalah apakah formula kontribusi kendaraan saat ini sudah mencerminkan beban aktual kendaraan tersebut terhadap infrastruktur," jelasnya.
Menurut Agus, kontribusi kendaraan tidak seharusnya disamaratakan. Kendaraan listrik pribadi dengan penggunaan normal perlu dibedakan dari kendaraan listrik komersial berbobot besar dan memiliki intensitas perjalanan tinggi, seperti truk atau bus listrik.
"Jangan sampai semua kendaraan listrik dipukul rata. Kendaraan ringan yang membantu transisi energi tetap perlu mendapatkan insentif. Tetapi kendaraan yang memberikan beban lebih besar terhadap infrastruktur harus memiliki kontribusi yang lebih proporsional," katanya.
Untuk mendukung skema tersebut, Agus mengusulkan indeks dampak infrastruktur kendaraan yang mempertimbangkan bobot kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, serta kelas jalan yang digunakan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan perlakuan fiskal sesuai dampak kendaraan terhadap infrastruktur.
Agus juga menekankan pentingnya basis data yang terintegrasi antara instansi terkait. Data kendaraan listrik perlu dikaitkan dengan jenis dan berat kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, lokasi pergerakan, hingga kondisi jalan yang dilalui.
"Pada ruas dengan lalu lintas kendaraan berat tinggi, pengukuran beban sumbu dan kondisi perkerasan harus dilakukan secara berkala. Kebijakan harus berdasarkan data, bukan asumsi," ujarnya.
Ia mengingatkan kerusakan jalan tidak dapat hanya dikaitkan dengan kendaraan listrik. Faktor lain seperti kendaraan dengan muatan berlebih, kendaraan logistik, kondisi drainase, kualitas konstruksi, curah hujan, dan usia perkerasan juga perlu diperhitungkan.
"Jangan sampai nanti ada kesimpulan bahwa kerusakan jalan semata-mata disebabkan kendaraan listrik. Itu tidak tepat. Karena itu kajiannya harus komprehensif dan berbasis bukti," tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDIP Jatim tersebut menambahkan, penerimaan dari sektor kendaraan memiliki posisi penting dalam struktur pendapatan Jawa Timur. Karena itu, ia mendorong agar manfaat fiskal dari sektor tersebut dapat diarahkan untuk menjaga aset publik, khususnya jalan provinsi.
"Kalau kendaraan memberikan kontribusi kepada daerah, sebagian manfaat fiskalnya harus mampu kembali dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik. Ini bukan sekadar soal menarik pajak, tetapi menjaga keberlanjutan aset publik," ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat penggunaan kendaraan listrik. Kendaraan listrik ringan tetap perlu memperoleh ruang dan insentif, sementara kendaraan dengan bobot dan intensitas penggunaan tinggi dapat diberikan kontribusi yang lebih proporsional.
Agus juga mendorong Pemprov Jatim menyusun roadmap fiskal kendaraan listrik dan keberlanjutan jalan provinsi 2026–2035. Roadmap tersebut diharapkan memuat proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik, klasifikasi bobot kendaraan, kebutuhan pemeliharaan jalan, serta skema kontribusi berdasarkan dampak terhadap infrastruktur.
"Jawa Timur jangan hanya menjadi daerah yang cepat mengadopsi kendaraan listrik. Kita juga harus memastikan transformasi transportasi tersebut tidak menggerus kualitas jalan," katanya. (zen)