JATIMPOS.CO/SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, menyoroti sulitnya akses beasiswa pendidikan yang dialami sejumlah masyarakat akibat sistem desil yang menjadi acuan pemerintah pusat dalam penyaluran berbagai bantuan sosial. 

Persoalan tersebut mencuat saat Fuad menggelar reses di Gedung Pertemuan Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Rabu (29/7/2026).

Dalam dialog bersama warga, sejumlah peserta mengeluhkan anak mereka tidak dapat menerima Program Indonesia Pintar (PIP) maupun beasiswa lainnya karena nilai desil keluarga meningkat, meski kondisi ekonomi masih tergolong tidak mampu.

Menanggapi hal itu, Fuad mengatakan persoalan tersebut bukan hanya ditemui di Wiyung, melainkan juga menjadi aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat di sejumlah titik reses lainnya. Menurutnya, sistem penentuan desil saat ini masih menyisakan persoalan, terutama bagi masyarakat perkotaan.

"Menurut saya, jujur ada satu hal yang agak unik dalam penentuan desil itu adalah dicantumkannya salah satu syarat supaya keluarga dianggap mampu atau desilnya naik kalau dia punya pinjaman," katanya.

Fuad menjelaskan, kondisi masyarakat di perkotaan berbeda dengan daerah lain. Menurutnya, tidak semua pinjaman menunjukkan seseorang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Banyak warga justru berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kalau di kota itu orang melakukan pinjaman ada dua tipe. Pertama memang untuk tambahan modal usaha. Kedua untuk menyambung hidup. Saat tanggal tua, gajian belum cair sementara kebutuhan mendesak, maka pilihannya melakukan pinjaman, baik paylater, pinjol maupun bank titil," ujarnya.

Ia menilai variabel kepemilikan pinjaman dalam penentuan desil perlu dievaluasi. Sebab, banyak warga yang sebenarnya masih masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah justru kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan karena status desilnya meningkat.

"Nah, ini yang membuat banyak warga Surabaya sambat. Desilnya naik padahal warga enggak mampu karena punya pinjaman," ungkapnya.

Fuad mengusulkan agar pemerintah pusat membedakan nominal pinjaman dalam proses penentuan desil. Menurutnya, pinjaman bernilai besar yang digunakan sebagai modal usaha dapat menjadi indikator peningkatan desil, sedangkan pinjaman dengan nominal kecil yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok tidak semestinya berdampak pada status ekonomi penerimanya.

"Kalau pinjamannya di atas Rp10 juta mungkin memang untuk usaha sehingga bisa dihitung desilnya naik. Tapi kalau pinjamannya Rp2 juta, Rp3 juta, atau Rp5 juta, saya yakin biasanya itu pinjaman untuk menyambung hidup," jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan perubahan aturan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur agar dapat diteruskan sebagai usulan evaluasi kepada pemerintah pusat.

"Nanti akan kami sampaikan ke fraksi supaya hal ini bisa menjadi bentuk perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Jawa Timur kepada pemerintah pusat, agar persyaratan desil, termasuk variabel cicilan atau pinjaman ini, bisa dievaluasi," tegasnya.

Fuad juga mengungkapkan bahwa perubahan mekanisme pendataan desil turut menjadi kendala. Jika sebelumnya pemerintah daerah masih dapat mengajukan sanggahan data secara kolektif, kini masyarakat harus mengusulkan perubahan data secara mandiri kepada pemerintah pusat.

"Karena sekarang semua harus individu sendiri yang mengusulkan ke pusat, kami berharap ada perubahan terkait persyaratan desil ini, terutama yang berkaitan dengan cicilan agar bisa dievaluasi dan dipertimbangkan," pungkasnya. (zen)