JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Satu per satu jejak komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Mojokerto akhirnya terbongkar.

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang diduga menjadi eksekutor. Dari pengembangan kasus, polisi juga membekuk tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah di wilayah Kota Surabaya.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., serta Kasi Humas IPTU Tony dalam gelar pers release di Ruang Sanika Satyawada (SS) Polres Mojokerto, Selasa (22/9/2026).

“Pelaku utama yang diamankan yakni MIM (34), warga Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku inisial MIM mengakui sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pengembangan kasus kemudian mengungkap sedikitnya 10 lokasi lain yang diduga menjadi sasaran.

Aksi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Pungging, Ngoro, Mojosari dan Bangsal,” ujar Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K.

Lanjut dikatakan Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K , Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pungging Krisik, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Juli 2026.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam di teras rumah. Ironisnya, kunci kendaraan masih tertancap pada lubang kontak.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku yang sebelumnya telah mengamati kondisi sekitar.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dari arah teras. Semula suara tersebut dikira berasal dari anggota keluarganya. Namun setelah dicek, sepeda motor milik korban sudah raib. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp24 juta.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dengan melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terangnya.

Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas terduga pelaku. Moch Ikhsanul Mukminin (MIM) kemudian berhasil diamankan di Jalan Raya Pekukuhan, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat diperiksa, pelaku mengakui pencurian Honda Scoopy tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku hingga menemukan dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi lainnya. “Sedikitnya 10 TKP tambahan terungkap, dengan rentang kejadian pada Juli hingga Agustus 2026,” jelasnya.

Dari hasil Pengembangan penyidikan, Polisi berhasil amankan tiga penadah yakni Fathur Rosi (25), Jamaeuddin (35), dan Mohammad Syafi (27). Fathur Rosi diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Bulak Banteng Madya, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Dari tangan Fathur, polisi mengamankan bukti transfer pembelian hasil pencurian serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku utama.

Polisi kemudian menangkap Jamaeuddin di kawasan Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer pembelian hasil pencurian dan satu unit handphone.

Sementara Mohammad Syafi alias Syafi diamankan di sebuah barber shop di Jalan Poloso Baru, kawasan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari tangan Syafi, polisi kembali menemukan bukti transfer serta handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Moch Ikhsanul Mukminin.

Polisi mengungkap modus yang diduga digunakan pelaku cukup sederhana, namun memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. “Pelaku disebut mencari sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap,” tandasnya.

Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K , juga menyampaikan, pelaku Moch Ikhsanul Mukminin (MIM) diduga berangkat dari tempat kosnya di Pasuruan menggunakan angkutan umum menuju Mojokerto. Setelah turun di kawasan Mojosari, pelaku berjalan kaki sambil mengamati rumah-rumah warga secara acak.

Begitu menemukan motor dengan kunci masih menempel dan situasi sepi, pelaku langsung gasak motor tersebut. Dalam penyidikan, polisi juga menemukan catatan hukum sejumlah pelaku.

Moch Ikhsanul Mukminin disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan pada 2024 dan divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Mohammad Syafi disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 2021 dan 2023.

Untuk perkara ini, pelaku  Moch Ikhsanul Mukminin (MIM) disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian sebagai perbuatan berlanjut.

Sementara tiga orang yang diduga sebagai penadah disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling empat tahun.

Sejumlah Barang Bukti Disita polisi Di antaranya satu unit Honda Scoopy tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi S-4189-NAD, satu unit handphone Redmi 13C, uang tunai Rp40 ribu, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor. (din)