JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak terburu-buru menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan. Sebelum diberlakukan, aturan tersebut dinilai perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, hingga pelaku usaha.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Khusnul Arif menyusul terbitnya Pergub yang mengatur klasifikasi kelas jalan sebagai dasar penentuan jenis dan kapasitas kendaraan yang dapat melintas di setiap ruas jalan provinsi.
"Kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur sebelum Pergub ini diterapkan agar melakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemerintah kabupaten atau kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan," ujar Khusnul Arif, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, kesepahaman antarpemangku kepentingan diperlukan agar pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan di lapangan, khususnya bagi sektor distribusi barang dan logistik.
"Dengan demikian, Pergub ini bisa berjalan secara optimal. Tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi pelaku industri, khususnya terkait distribusi logistik dari satu wilayah kabupaten ke kabupaten lainnya," katanya.
Meski demikian, Komisi D DPRD Jawa Timur menyambut positif diterbitkannya Pergub tersebut. Khusnul menilai regulasi itu menjadi langkah penting untuk melindungi infrastruktur jalan provinsi dari kerusakan akibat kendaraan yang melintas melebihi kapasitas.
Ia menjelaskan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan yang juga mengatur mengenai klasifikasi kelas jalan.
"Saya rasa Pergub ini merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut," ujarnya.
Melalui regulasi itu, setiap ruas jalan provinsi memiliki klasifikasi yang menentukan jenis maupun kapasitas kendaraan yang diperbolehkan melintas. Dengan demikian, kendaraan angkutan bertonase besar tidak lagi dapat menggunakan seluruh ruas jalan secara bebas.
"Dengan adanya Pergub ini, jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi sudah ada pengaturnya. Jadi, kendaraan hanya bisa menggunakan ruas jalan sesuai kelasnya masing-masing," jelas politikus Partai NasDem tersebut.
Khusnul berharap penerapan klasifikasi kelas jalan dapat menjaga kualitas sekaligus memperpanjang umur layanan infrastruktur jalan di Jawa Timur. Menurutnya, hal itu penting mengingat panjang jaringan jalan provinsi di Jawa Timur mencapai sekitar 1.666 kilometer yang membutuhkan biaya pemeliharaan tidak sedikit.
"Kami berharap Pergub ini bisa menjaga dan meningkatkan kualitas jalan. Yang tidak kalah penting, perlindungan terhadap umur layanan infrastruktur jalan di ruas jalan Provinsi Jawa Timur semakin baik," tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar implementasi Pergub tetap mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha, terutama sektor logistik yang bergantung pada kelancaran distribusi antardaerah.
"Jangan sampai ada satu pun pihak yang merasa dirugikan atas peraturan ini," pungkasnya. (zen)