JATIMPOS.CO/SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (15/6/2026).

Raperda inisiatif Komisi E DPRD Jawa Timur tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan setara bagi seluruh masyarakat.

Emil menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

Menurutnya, regulasi baru ini menandai perubahan paradigma dalam pelayanan kepada penyandang disabilitas, dari pendekatan berbasis bantuan sosial menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia.

"Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang melalui Charity Based Approach, yaitu pendekatan yang dilakukan sebagai objek ataupun penerima bantuan semata, melainkan pendekatan sepenuhnya beralih ke Human Rights Based Approach yaitu sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara," kata Emil.

Ia menyebut penguatan regulasi tersebut penting mengingat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025 mencatat sebanyak 1,86 juta jiwa.

Menurut Emil, besarnya jumlah tersebut menuntut perhatian serius di berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga aksesibilitas layanan publik dan digital.

Dalam penyampaiannya, Emil juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu dijawab melalui regulasi tersebut. Di antaranya penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana publik, transportasi, informasi, komunikasi, hingga layanan digital yang ramah disabilitas.

"Perlu dipertegas kewajiban penyediaan aksesibilitas pada sarana dan prasarana publik, transportasi, informasi, komunikasi, serta layanan digital yang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga prinsip kemudahan akses dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga mendorong penguatan pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas melalui pelatihan keterampilan, perluasan kesempatan kerja yang inklusif, penyempurnaan sistem pendataan, penyediaan mekanisme pengaduan anti-diskriminasi, serta penguatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

Meski mendukung penuh Raperda tersebut, Pemprov Jawa Timur mengusulkan sejumlah penyempurnaan. Salah satunya terkait Pasal 19 yang dinilai perlu memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas beserta sistem pelaporannya.

Selain itu, Pemprov juga meminta penegasan terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (5) mengenai pengecualian pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.

Menurut Emil, alasan tidak tersedianya tenaga kerja disabilitas yang kompeten harus dapat dibuktikan melalui proses rekrutmen yang terbuka, aksesibel, dan diverifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.

Emil berharap pembahasan Raperda antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat secara bermakna.

"Pembentukan Raperda ini harus dibarengi langkah konkret yang dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," pungkasnya. (zen)